KABAR SAROLANGUN –Ribuan botol minuman keras hasil penyitaan dalam operasi kepolisian yang ditingkatkan oleh Polres Sarolangun dilakukan pemusnahan, Senin (04/06/2022).
Sedikitnya ada 1.771 botol miras dari berbagai merk dimusnahkan dengan menggunakan alat berat, yang berlangsung di Mapolres Sarolangun.
Pemusnahan tersebut dilakukan langsung Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, Sik, bersama Sekda Sarolangun Ir Endang Abdul Naser dan sejumlah pejabat Forkompinda Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan ribuan botol miras tersebut terdiri dari 72 botol merek Asoka Vodka, 720 merk Asoka putih, 50 merk mixmax, 554 merk anggur merah, 72 merk Newport, 28 merk guines, 13 merk bir bintang, 144 mrek cross, 24 merk wiski dan 84 merk singaraja.
“Barang bukti miras ini didapatkan dalam kegiatan operasi kepolisian yang ditingkatkan dan operasi penyakit masyarakat yang dilaksanakan oleh polres Sarolangun dalam rentang waktu satu bulan terakhir di wilayah Hukum Kabupaten Sarolangun,” katanya.
Kapolres juga menambahkan pemusnahan ini sendiri merupkan bukti Komitmen Polres Sarolangun dan stakeholder terkait dalam penanggulangan narkotika dan penyakit masyarakat yang terdapat di Kabupaten Sarolangun.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu komitmen kita dalam upaya pemberantasan narkotika, penyakit masyarakat tentunya kita tidak ingin generasi muda yang ada khususnya di Kabupaten Sarolangun rusak akibat barang haram seperti ini,” katanya.
“Maka dari itu kami juga meminta kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat jika melihat, mengetahui ataupun mendengar adanya aktifitas peredaran narkotika dan sejenisnya agar dapat melaporkan kepada pihak Kepolisian,” kata dia menambahkan.
Kapolres juga menghimbau kepada orang tua agar dapat mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus kedalam pergaulan bebas yang mengarah kepada penggunaan narkotika
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras ini dilakukan dalam rangka bentuk komitmen bersama Forkompinda Kabupaten Sarolangun untuk memberantas peredaran narkoba dan miras di wilayah hukum Kabupaten Sarolangun.
Penulis : A.R Wahid Harahap