Minggu, April 27, 2025
BerandaDAERAHPolres Sarolangun Musnahkan 631 Gram Sabu Dan 395 Butir Pil Extacy, Dua...

Polres Sarolangun Musnahkan 631 Gram Sabu Dan 395 Butir Pil Extacy, Dua Tersangka Utama Masih DPO

Kabag OPS Polres Sarolangun Kompol Eko Prasetya beserta jajaran saat konfrensi pers dalam pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengamanan penggerebekan di sebuah pondok yang ada di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh

KABAR SAROLANGUN – Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan pemusnahan 631 gram lebih narkotika jenis sabu dan 395 butir pil Extacy yang tersangka utamanya masih dalam buruan polisi.

Barang narkotika tersebut diamankan polisi saat melakukan penggerebekan di sebuah pondok, Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, pada 11 Maret 2025 yang lalu.

Pemusnahan tersebut berlangsung pada Kamis (27/03/2025) di Mapolres Sarolangun oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M.Si diwakili Kabag OPS Polres Sarolangun Kompol Eko Prasetya, yang dihadiri Kasat Narkoba AKP Ojak P. Sitanggang, SH, Kejaksaan Negeri Sarolangun, Pengadilan Negeri Sarolangun, Sekretaris Dinkes Sarolangun Mostang AP, S.KM, M.Kes, dan Kades Karang Mendapo Deni Wahyudi serta jajaran Satresnarkoba Polres Sarolangun.

Kabag OPS Polres Sarolangun Kompol Eko Prasetya dalam keterangan persnya mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan, Satreskrim dan tim rajawali opsnal Satresnakorba melakukan penggerebekan di sebuah pondok Desa Karang Mendapo.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu June Heler Sianipar yang saat itu memimpin operasi penggerebekan tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Namun Tersangka SP (DPO), MP (DPO), dan beberapa orang yang tidak diketahui namanya terjun ke bawah pondok yang masih tergenang air dan berhasil melarikan diri.

” Hingga saat ini tim Rajawali Opsnal Resnarkoba masih dalam tahap Penyelidikan,” katanya.

Kompol Eko Prasetya menjelaskan bahwa tersangka SP (DPO), MP (DPO), dan beberapa orang yang tidak diketahui namanya merupakan tersangka /DPO yang berada di sebuah pondok pada saat mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, merupakan tempat di desa tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

” Pemusnahan barang bukti, tersangkanya belum didapat semoga lekas tertangkap karena SP ini salah satu DPO ini banyak sekali laporan polisinya. Pada saat kejadian penggerebekan itu, kami polres Sarolangun sedang dalam membantu kegiatan dapur lapang, opsnal kami melaporkan dan mengecek hingga didapatkan barang bukti narkoba,” katanya.

Kabag OPS Polres Sarolangun Kompol Eko Prasetya beserta jajaran saat memusnkan barang bukti sabu dan pil Extacy dengan cara di blender kemudian di campur oli lalu di buang ke lobang tanah yang sudah digali

Untuk barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 (satu) plastik bening bertuliskan AAA berisikan serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu. BERAT NETO 547,43 GRAM (Lima ratus empat puluh tujuh koma empat puluh tiga). 28 (dua puluh delapan) plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu BERAT NETO 84, 18 GRAM (delapan empat koma delapan belas).

Kemudian 13 (tiga belas) plastik bening berisi 395 (tiga ratus Sembilan puluh lima) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi. BERAT NETTO 147,91 GRAM (seratus empat puluh tujuh koma Sembilan puluh satu). 3 (tiga) plastik klip bening kosong, 5 (lima) ball plastik klip bening kosong, 1 (satu) plastik bertuliskan GUANYINWANG warna hijau kombinasi, 1 (satu) kaleng merk, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit sendok besi, 1.(satu) Tas kecil warna biru, 1 (satu) plastik bening bersolasi hitam berisi 7 (tujuh) kaca pirek kosong, 1 (Satu) handphone merk VIVO, 1 (satu) HP merk OPPO, dan 1 (satu) sepeda motor roda dua merek type stylo warna merah nopol BHH 3114 SD.

” Untuk para tersangka yang masih DPO ini dikenakan pasal sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana mati, Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda 10 miliar,” katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Ojak P Sitanggang mengatakan bahwa pada saat penggerebekan terhadap di sebuah pondok yang ada di Desa Karang Mendapo tersebut, para pelaku melompat di pondok aliran air sungai, pada pelaku melompat ke sungai dan melarikan diri.

” Kita terus melakukan pengejaran agar para pelaku ini berhasil kita tangkap,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU