
KABAR SAROLANGUN – Kasus main hakim sendiri yang terjadi di Desa Datuk Nan Duo, Kecamatan Batang Asai, terus didalami oleh aparat kepolisian polres sarolangun.
Pasalnya kasus tersebut mengakibatkan seorang korban bernama Rimis (30) meninggal dunia usai mendapatkan penganiyaan dan pengeroyokan secara kekerasan dari para pelaku.
Terbaru, Polres Sarolangun melalui Satreskrim melakukan penetapan tersangka atas kasus penganiayaan berat tersebut sebanyak 9 orang tersangka.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M.Si, membenarkan penetapan kesembilan orang tersangka tersebut, Rabu (12/03/2025) dalam konferensi Pers, yang dihadiri Kasat Reskrim AKP June Heler Sianipar, Kasat Intelkam AKP Tarjono, Kasi Humas Iptu Riendradi serta jajaran polres sarolangun.
” Yang jelas saat ini sudah penetapan tersangka siang ini, ada 9 orang dan masih mungkin ada penambahan dari peran masing-masing, yang jelas satreskrim berhasil menetapkan 9 orang tersangka,” kata Kapolres.
Kesembilan tersangka tersebut berinisial AS (20), ΑΜ (45), HA (26), IQ (23), JU (44), ΚA (35), LA (19), MW (24), dan ZA (19). Para tersangka ini memilikinya perannya masing-masing dalam melakukan pengeroyokan dan penganiyaan secara kekerasan kepada korban.
” Penetapan para tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-01/III/2025/Jambi / Res Sarolangun/Sek Batang Asai, Tanggal 03 Maret 2025, yang dilaporkan oleh EPENDI bin Samsi (35) yang merupakan kakak kandung korban,” katanya.
Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah desa Datuk Nan Duo, yang secara sadar dan sukarela membawa dan menyerahkan para pelaku kepada Polres Sarolangun, sehingga upaya seperti sangat diapresiasi yang merupakan kerjasama yang baik dengan aparat kepolisian.
” Ini merupakan kerjasama yang baik dan bisa ditularkan kepada desa-desa yang lain di setiap ada kejadian yang dapat mengganggu harkamtibmas, dapat bekerja sama dengan bain dengan polres ataupun Polsek setempat,” katanya.
KRONOLOGIS KEJADIAN

Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP June Heler Sianipar menjelaskan peristiwa yang merenggut nyawa korban bernama Rimis ini terjadi pada Minggu (02/03/2025) dini hari.
Pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 05.00 wib saat itu Pelapor sedang berada dirumahnya dan mendapatkan telpon dari saudara payuzar yang mana memberitahukan “mamak, mamak, rimis sudah meninggal,” saat itu pelapor bertanya “ngapo biso ninggal”, dijawab payuzar “kini mamak baleklah dulu”.
Selanjutnya Pelapor dan istri pulang ke Desanya yang berada di Desa Sungai Bemban Kec. Batang Asai Kab. Sarolangun. Sesampai disana sekira pukul 13.00 wib Pelapor tiba di desa, saat itu Pelapor menunggu dirumah keluarga dan tidak beberapa lama datang payuzar dan menunjukan kepada Pelapor beberapa video adik kandung Pelapor tersebut dikeroyok oleh warga saat itu payuzar berkata “Iko masalahnyo Mak, mamak rimis dikeroyok sampe Mati dek orang bawah buluh (Dusun bawah buluh desa Datuk Nan Duo).
Dan Pelapor berkata “way, aku dak senang cak ilo, ako nak ngelapor” selanjutnya Pelapor dengan beberapa orang keluarga Pelapor pergi Ke Polsek Batang Asai untuk melaporkan kejadian yang menimpa adik kandung Pelapor tersebut.
PERAN PARA TERSANGKA
Berdasarkan keterangan para tersangka dalam berita acara pemeriksaan, dapat disimpulkan bahwa setiap tersangka dapat menjelaskan peran dari masing-masing tersangka lainnya dalam melakukan kekerasan terhadap korban an. RIMIS Bin SAMSI (alm), berikut peran masing-masing tersangka :
1. A.S, 20 Tahun, Laki-laki, Islam, Belum / Tidak bekerja, Rt. 001 Desa Datuk Nan Duo Kec. Batang Asai Kab. Sarolangun:
– Tersangka memukul korban pada bagian punggung sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan dan menendang dada dan punggung korban sebanyak 1 kali menggunakan kaki kanan.
2. A.M, 45 tahun, Laki-laki, Islam, Petani, Dusun Bawah Buluh Rt 03 Desa Datuk Nan Duo Kec. Batang Asai Kab. Sarolangun Provinsi Jambi
– Tersangka menampar Korban sebanyak 2 (Dua) kali dengan menggunakan tangan kanan saya. Dan mengenai pada bagian dekat ketiak.
3. H.A. 26 Tahun, Petani, Laki-laki, Islam, Rt. 001 Dsn Bawah Buluh Desa Datuk Nan Duo Kec. Batang asai Kab. Sarolangun Provinsi Jambi
– Tersangka Menendang tangan korban sebanyak 1 (satu) kali.
4. I Q. 23 Tahun, Laki-laki, Islam, Belum Bekerja, IRT 03 Dusun Bawah Buluh Desa Datuk Nan Duo Kec. Batang Asai Kab. Sarolangun :
– Tersangka Memukul korban dengan menggunakan tangan.
5. J.U, 44 Tahun, laki-laki, Islam, Petani, RT 01 Desa Datuk nan Duo Kec. Batang Asai kab Sarolangun. Provinsi Jambi
– Tersangka memukul pipi kiri korban sebanyak 2 (dua) kali dan menerjang pantat korban sebanyak 2 (dua) kali.
6. K.A, 35 Tahun, Laki-laki, Islam, Petani, Dusun Bawah Buluh RT.004 Desa Datuk Nan Duo Kec. Batang Asai Kab. Sarolangun.
– Tersangka meninju sebanyak 1 kali dan menendang korban sebanyak 1 kali.
7. L.R. 19 Tahun, Laki-Laki, Islam, Tidak Bekerja, Desa Datuk Nan Duo RT 7 Kec Batang Asai Kab Sarolangun:
– Tersangka menendang korban menggunakan kaki sebanyak 2 kali pada bagian Punggung.
8. M.W, 24 tahun, laki-laki, Islam, RT.01 Desa Datuk Nan Duo Kec. Batang Asai Kab. Sarolangun Prov. Jambi berdasarkan keterangan:
– Tersangka memukul korban dengan menggunakan tangan sebanyak 2 (dua) kali dan menendang korban sebanyak 2 (dua) kali.
9. ZA, 19 tahun, laki-laki, Islam, Pelajar / Mahasiswa, Datuk Nan Duo RT.04 Kel. Datuk Nan Duo Kec. Batang Asai Kab. Sarolangun Provinsi Jambi
– Tersangka Memukul badan korban sebanyak 1 (Satu) Kali.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP June Heler Sianipar juga menjelaskan dalam kasus main hakim sendiri ini, disimpulkan motif terjadinya tindak pidana ini karena masyarakat Dusun bawah buluh merasa marah dikarenakan korban an. Rimis tersebut sudah berulang kali diduga melakukan Pencurian di Dusun Bawah Buluh Desa Datuk Nan Duo Kec. Batang Asai Kab. Sarolangun
Lalu Pada tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wib tersebut Saudara Rimis tertangkap dan diduga akan melakukan Pencurian di rumah Saudara Mar’i Selanjutnya Saudara Rimis dihakimi massa/warga Dusun Bawah buluh yang mengakibatkan sdr RIMIS akhirnya meninggal dunia pada saat mendapat perawatan di Puskesmas Pekan Gedang Kec. Batang Asai Kab. Sarolangun.
” Para tersangka dikenakan pasal 170 Ayat 2 ke (3) huruf e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, yang berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap