KABAR SAROLANGUN – Tim opsnal satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi bertahun-tahun.
Dalam kasus itu, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial MA, yang melakukan aksi biadabnya kepada anak tiri sendiri berinisial VQ yang pada tahun 2024 ini baru berusia 21 tahun.
Diketahui, tersangka merupakan seorang security di PT HTI yang tinggal di perumahan perusahaan, Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, dan berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.iK, M.Si, membenarkan penangkapan tersangka tersebut, yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Sarolangun.
Pelaku ditangkap oleh Tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib.
Awalnya tim opsnal satreskrim polres Sarolangun mendapatkan informasi pelaku berada di kecamatan Pauh, hingga kemudian dilakukan penangkapan.
” Dan tersangka melakukan perlawanan dengan membawa pisau, namun dengan kesigapan anggota pelaku bisa dilumpuhkan,” katanya, didampingi Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama, serta sejumlah PJU Polres Sarolangun.
Kapolres menjelaskan, tersangka melakukan aksi biadabnya itu yang merupakan anak tiri pelaku sudah bertahun-tahun, sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, dan saat itu korban masih anak dibawah umur. Mirisnya lagi, dalam rentang waktu enam tahun itu, korban sempat hamil namun digugurkan.
” Saat melakukan aksinya tersangka memberikan ancaman kepada ibu korban dan anak tirinya akan melakukan tindak kekerasan. Aksinya dari tahun 2017 hingga 2023 sudah tidak terhitung lagi, korban juga sudah lupa berapa kali. Korban pernah hamil dan sempat digugurkan,” katanya.
” Kita polres Sarolangun akan bertindak tegas terhadap setiap tindakan pencabulan dan perkosaan anak, dan memajukan pelayanan khususnya di reserse perlindungan perempuan dan anak,”kata dia menambahkan.
Tak hanya itu, saat dilakukan pengembangan, lanjut Kapolres, tersangka juga didapati memiliki sejumlah senjata api rakitan, dan saat digeledah di rumah pelaku yang ada di dalam kawasan perusahaan HTI didapatkan empat buah senpi rakitan Laras panjang, satu buah senpi rakitan Laras pendek, dan senjata tajam.
” Barang bukti yang disita dari korban berupa pakaian, dan barang bukti dari tersangka ada satu buah pisau, satu buah senpi rakitan Laras pendek, empat buah senpi rakitan Laras panjang. Dan tersangka dikenakan sangkaan selain persetubuhan anak dibawah umur, pemerkosaan juga dikenakan kepemilikan senjata api ilegal,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Kapolres, tersangka dikenakan pidana sesuai pasal 41 ayat 1 junto UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 285 KUHP atau pasal 1 ayat 1 uU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun, ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
” Tersangka juga sudah pernah di vonis oleh Pengadilan Negeri Rejang Lebong pada tahun 2004 dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan sudah menjalani hukuman di LP Curup selama 2 tahun,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap