KABAR SAROLANGUN – Kepala Desa Sekamis, Kecamatan Cermin Nan Gedang Jakpar memberikan klarifikasi tentang persoalan yang terjadi di tengah masyarakat desa Sekamis.
Pasalnya, belakangan ini masyarakat sudah beberapa kali melakukan aksi damai ke Kantor Bupati Sarolangun, yang menuntut Kepala Desa Sekamis untuk diberhentikan.
Beberapa persoalan yang terjadi yang ditujukan kepadanya, diantara belum dikembalikan temuan inspektorat senilai Rp 60 juta lebih, Warga Suku Anak Dalam (SAD) tidak diperhatikan karena tidak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Ketua BPD Desa Sekamis Tidak Pernah Diundang dalam Musyawarah Desa dan Musyawarah Dusun.
Atas persoalan itu, Kepala Desa Sekamis Jakpar membantah semua tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Dengan kejujurannya, ia menegaskan bahwa dirinya sudah bekerja sebagai seorang kepala desa sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Persoalan BLT Bagi Warga SAD, lanjut Jakpar, bahwa pemberian BLT telah diberikan pada tahun 2020 hingga tahun 2021, sementara pada tahun 2019 menang belum ada penyaluran BLT Dana Desa.
” Ada sedikit kekeliruan pada tahun 2019, itu BLT belum ada diterapkan bukan hanya di Sekamis tapi seluruh Indonesia, BLT itu dikucur 2020-2021, dan tahun itu SAD Sekamis ini sudah kami realisasikan dan cairkan kepada penerima, dokumen tanda bukti terima ada sama kami, baik itu Poto, tanda terima dan sebagainya,” katanya, Rabu (16/10/2024) kepada media ini.
Sementara Priode 2022-2024, Pemerintah Desa Sekamis menang tidak lagi menyalurkan BLT Dana Desa kepada sebagian Warga Suku Anak Dalam.
Hal itu dikarenakan, kata Jakpar, karena dalam aturannya penerima bantuan BLT Dana Desa ini tidak boleh diberikan kepada penerima bansos, baik Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BST Dinas Sosial, dan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
” Periode 2022-2024, mengapa SAD tidak dapat lagi BLT karena dalam aturan BLT tidak boleh tumpang tindih, di sebagain besar SAD kita ada dapat bantuan PKH, BPNT, bantuan langsung dinas sosial. Mengacu aturan itu pemberian BLT itu tidak boleh menerima selain penerimaan hanya memang dapat BLT saja,” katanya.
Terkait isu Temua Inspektorat Sarolangun yang belum dikembalikan, Jakpar menjalankan bahwa setelah ada temuan inspektorat Sarolangun di angka lebih kurang Rp 60 juta, maka pihaknya sudah melakukan pengembalian temuan tersebut ke kas daerah.
” Itu sudah kami kembalikan ke kas daerah, bukti pengembalian sudah kami serahkan ke inspektorat,” katanya.
Sementara pemeriksaan Inspektorat baru-baru ini, yang ditugaskan bapak bupati kepada inspektorat, dan dimana inspektorat sudah turun dan memeriksa item-item dan poin-poin terkait yang diminta masyarakat untuk diperiksa.
” Inspektorat bekerja maksimal dan sudah berjalan sampai saat ini surat perintah pengembalian dari jumlah temuan itu belum kami terima dari inspektorat. Apabila ada temuan kami siap mengembalikan tapi sampai saat ini kami belum menerima surat perintah pengembalian, dan tentunya beberapa yang disampaikan oleh aksi damai itu tidaklah semuanya benar dan kami punya bukti,” katanya.
Di persoalan lainnya, mengenai BPD Desa yang diisukan tidak pernah diundang dalam kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dan musyawarah Dusun (Musdus), Kades Jakpar membantah itu semua.
Bahwa Ketua BPD Desa Sekamis M Tais baru dilantik pada tahun 2024, dan M Tais dari tahun 2024 hingga kebawah belum menjadi anggota BPD dan untuk kegiatan Musdes dan Musdus baru beberapa kali yang bisa dihitung.
” BPD mengatakan tidak pernah diundang itu tidak benar, untuk diketahui pertama BPD sekarang yang di Ketuai bapak M Tais, beliau jadi BPD belum satu tahun, dilantik tahun 2024. Dari 2024 kebawah beliau belum bpd, musdes pun masih bisa dihitung baru berupa akali dilaksanakan,” katanya.
” Lalu dia (Ketua BPD) mengatakan tidak pernah di undang, itu tidak benar. Saat musdes beliau kami undang, kami punya bukti Poto, Daptar hadir dan segala macamnya. Kami sudah musdus, baik dusun I dan dusun II, BPD kami undang, undangan diterima dan ditandatangani bentuk tanda terima ada sama kami tapi beliau tidak hadir BPD, sampai selesai dan kami tidak tahu apa permasalahannya,” kata dia menambahkan.
Iapun berharap dengan permasalahan ini, kedepan ada hikmah bagi masyarakat dan juga khususnya bagi Pemerintah Desa Sekamis untuk bisa berbenah lebih baik lagi kedepannya serta dapat menjalankan roda pemerintahan desa sesuai aturan yang berlaku.
” Kami berharap masyarakat untuk mendukung kami dalam melaksanakan tugas, kami akan siap berbenah diri, dimana itu kekurangannya, dan kesalahannya serta kekhillafan sebagai manusia biasa,” katanya.
Penulis : A. R Wahid Harahap