spot_img

Sekda Sarolangun Muhammad Arief Hadiri Penandatanganan MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial 

Sekda Sarolangun Muhammad Arief saat menandatangani nota kesepakatan tentang pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Hukum Kabupaten Sarolangun

KABAR SAROLANGUN – Mewakili Bupati Sarolangun H Hurmin, Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Ir Muhammad Arief, RH, MUM menghadiri kegiatan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Hukum Kabupaten Sarolangun yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Rabu (11/03/2026) di Gazebo Lapas Kelas IIB Sarolangun.

Penandatangan Nota Kesepakatan itu antara Balai Pemasyarakatan Kelas II Muaro Tebo dengan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Pengadilan Negeri Sarolangun, Kejaksaan Negeri Sarolangun, Kepolisian Resort Sarolangun dan Komando Distrik Militer 0420/Sarko yang berjalan dengan lancar.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi Dr. Tr Irwan Rahmat Gumilar, A.Md. IP, SH, M.Si, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK, MH diwakili Kabag OPS Kompol Angga Luvyanto, SH, Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Yakhya Wisnu Arianto, S.Sos, M.Han diwakili Pabung Mayor CHK Dedy Afrizal, SH, MH, Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, SH, MH.

Hadir juga Ketua PN Sarolangun Novarina Manurung, SH, MH atau mewakili, Kalapas Kelas IIB Sarolangun Ibnu Faizal, A.Md.IP, S.Sos, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Muaro Tebo Mat Burki, SE, Jajaran Pejabat Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Jajaran pejabat di lingkungan Lapas Kelas IIB Sarolangun dan jajaran Ditjen Pemasyarakatan Jambi.

Sekda Sarolangun Muhammad Arief dalam kesempatan itu mengatakan Pemerintah Kabupaten Sarolangun sangat merespon baik atas pelaksanaan MoU ini. Menurutnya, hal ini merupakan langkah efektif yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang sangat baik sekali dalam memanusiakan manusia.

” MoU banyak manfaat, diantaranya mengurangi kesesakan atau daya tampung yang melebihi, berkaitan juga dengan efisien anggaran, kemudian juga kita bisa memberikan pemahaman dan pembinaan secara langsung baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat sehingga yang terpidana atau bersangkutan ini tidak mengulangi lagi di masa-masa yang akan datang,” katanya.

Poto bersama

Sementara itu, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi Irwan Rahmat Gumilar usai penandatanganan nota kesepakatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini terkait dengan pelaksanaan pidana kerja sosial itu sudah terlihat sinergi di Kabupaten Sarolangun sudah luar biasa dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, aparat penegak hukum dan forkopimda Kabupaten Sarolangun.

” Ini adalah implementasi undang-undang KUHP yang baru terkait pelaksanaan pidana kerja di wilayah hukum Kabupaten Sarolangun, dan tadi sudah menyepakati untuk pelaksanaannya, seperti apa mekanismenya dan bagaimana pelaksanaannya dan mekanisme pelaporannya,” katanya.

Dengan adanya nota kesepakatan ini, ia berharap agar pemidanaan di wilayah hukum Kabupaten Sarolangun berjalan efektif dan kembali ke masyarakat dengan baik.

” Kemudian yang ada di lapas itu sehingga tidak semuanya harus di dalam lapas. Dan juga kita harapkan ini menjadi bagian melalui masyarakat bahwa kita sama-sama bahwa pemidanaan itu bahwa berangkat dan kembali dari masyarakat itu sendiri,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU