
KABAR SAROLANGUN- Jumlah tidak pidana di Kabupaten Sarolangun pada tahun 2022 berhasil di tekan oleh aparat kepolisian Polres Sarolangun dibawah kepemimpinan Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, S.Ik.
Berdasarkan data yang dirangkum media ini, jumlah tindak pidana yang ditangani polres Sarolangun pada tahun 2022 ada sebanyak 264 kasus. Jumlah itu menurun dibandingkan tindak pidana pada tahun 2021 sebanyak 272 kasus atau menurut 8 kasus.
Sedangkan untuk persentase penyelesaian kasus, pada tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 185 kasus atau 70 persen dibandingkan tahun 2021 sebanyak 165 kasus dengan persentase 60,6 persen.
” Jumlah kasus yang ditangani oleh polres Sarolangun pada tahun 2022 menurun dibandingkan tahun 2021,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, dalam keterangan pers rilis akhir tahun, Selasa (27/12/2022).
Kapolres juga menjelaskan untuk jumlah tindak pidana kriminal umum pada tahun 2021 sebanyak 258 kasus dengan penyelesaian tindak pidana 151 kasus. Sedangkan jumlah tindak pidana kriminal umum pada tahun 2022 yaitu banyak 248 kasus lengan penyelesaian 173 kasus.
” Kinerja Reskrimum Polres Sarolangun meningkat sebesar 69,7%,” katanya.
Dari tindak pidana kriminal umum, terdapat 3 tindak pidana paling menonjol yaitu Pencurian dengan Pemberatan sebanyak 42 kasus, Aniaya ringan sebanyak 31 Kasus dan Pencurian biasa sebanyak 22 kasus
Kapolres juga menambahkan untuk jumlah tindak pidana kriminal khusus (Krimsus) pada tahun 2021 sebanyak 14 kasus dengan penyelesaian tindak pidana 14 kasus. Sedangkan jumlah tindak pidana pada tahun 2022 yaitu sebanyak 16 kasus dengan penyelesaian 13 kasus dan 3 kasus dalam tahap penyidikan.
” Pada tahun 2021 kasus ilegal drilling terdapat 8 kasus dengan tersangka sebanyak 8 tersangka dan pada Tahun 2022 terdapat 7 kasus dengan tersangka sebanyak 11 tersangka,” katanya.
Pada Tahun 2021 kasus illegal loging terdapat 1 kasus dengan tersangka sebanyak 2 tersangka. Sedangkan pada tahun 2022 tidak terdapat illegal loging. Kemudian Tindak pidana Migas atau BBM Subsidi tanggal 05 September 2022 di Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh.
Penulis : A.R Wahid Harahap