Senin, Desember 1, 2025
spot_img
spot_img

Selter Jabatan Sekda, Bupati Sarolangun Hurmin : Syarat Silahkan Ikuti Aturan

Bupati Sarolangun Hurmin saat diwawancarai awak media

KABAR SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah membuka Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun.

Selter tersebut diumumkan tim panitia seleksi melalui website BKPSDM Kabupaten Sarolangun, dengan Nomor: 003/Pansel.JPT-Sekda/Sarolangun/2025 Tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Tahun 2025.

Mengenai persyaratan Selter Jabatan Sekda, Bupati Sarolangun H Hurmin saat diwawancarai meminta bagi yang berminat agar memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur oleh aturan.

” Selter memang sudah dibuka, persyaratan silahkan lihat disana, sesuai dengan aturan, ikuti. Dan panselkan ada, ikuti tes nanti. Ada pengumuman, aturan jelas,” kata Hurmin, Sabtu (27/09/2025) kepada media online kabarsarolangun.com.

Berdasarkan Pengumuman Pansel Nomor: 003/Pansel.JPT-Sekda/Sarolangun/2025 Tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Tahun 2025, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi peserta, sebagai berikut :

A. Persyaratan Umum

1) Berstatus PNS pada Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi termasuk di dalamnya PNS pada Pemerintah Provinsi Jambi.

2) Memiliki Pangkat Golongan Ruang sekurang-kurangnya Pembina Tingkat 1 (IV/b)

3) Diutamakan telah mengikuti dan Lulus Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II/Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II;

4) Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (Tahun 2023 dan 2024);

5) Mendapat izin secara tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Gubernur untuk PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dan Bupati/Walikota masing-masing daerah untuk PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi;

6) Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;

7) Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dijatuhi hukuman pidana dan/atau berstatus sebagai tersangka/terdakwa;

8) Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2024; dan

9) Berintegritas (membuat dan menandatangani pakta integritas).

B. Persyaratan Khusus

1) Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S.1) atau diploma IV (D.IV).

2) Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

3) Diutamakan peserta yang melamar untuk mengikuti seleksi calon Sekretaris Daerah adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b);

4) Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;

5) Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;

6) Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

7) Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) bulan (0) (nol) hari pada tanggal 01 Desember 2025 untuk peserta yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya dan berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada tanggal 01 Desember 2025 untuk peserta yang sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama;

8 ) Sehat jasmani dan rohani (termasuk bebas penggunaan Narkoba); dan

9) Bebas temuan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Inspektorat Daerah setempat.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU