Kasus Penggelapan Senilai Rp 1,125 Miliar

KABAR SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri Sarolangun melakukan eksekusi terhadap buronan DPO bernama Hermansyah Bin Arel, yang merupakan terdakwa kasus penggelapan pasal 372 atas putusan amar Mahkamah Agung RI dengan vonis 3 tahun penjara.
Diketahui, Hermansyah merupakan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan di vonis dinyatakan bersalah dengan Tindak Pidana Tindak Pidana “Penggelapan” dengan dasar Putusan Mahkamah Agung g Nomor 294/K/Pid/2023 tanggal 27 Maret 2023.
Kajari Sarolangun Alfred Tasik Palullungan, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Rikson Lothar Siagian, SH, MH mengatakan bahwa eksekusi terhadap terdakwa tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 setelah terdakwa menyerahkan diri.
” Untuk Hermansyah bin Arel nama terdakwa kita yang saat ini sudah jadi terpidana, sebelumnya bersangkutan di putus penjara tahun 2022 dalam perkara tindak pidana penggelapan, bersangkutan di putus selama tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sarolangun,” katanya, Kamis (10/10/2024) kepada media ini.
Rikson Lothar menjelaskan usai mendapatkan vonis di PN Sarolangun, terdakwa hermansyah kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jambi yang putusannya menguatkan putusan PN Sarolangun.
Usai Banding, terdakwa kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan kemudian putusannya sama menguatkan putusan PN Sarolangun dengan vonis 3 tahun penjara.
” Setelah putusan kasasi tersebut terdakwa Hermansyah melarikan diri sehingga tidak ada lagi di Sarolangun, dan kami KPU mengeluarkan surat DPO, sehingga semenjak dikeluarkan DPO yang bersangkutan dalam daptar buronan kita,” katanya.

Dalam upaya pencarian buronan Hermansyah, Kasi Intel Kejari ini juga menyebutkan bahwa eksekusi terdakwa ini setelah komunikasi yang intens dilakukan oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Sarolangun dengan pihak keluarga.
Dan pihak keluarga berkomunikasi dengan terdakwa, bahwa terdakwa mau menyerahkan diri secara baik.
” Dari pihak keluarga terdakwa tersebut mengatakan bahwa terdakwa ingin menyerahkan diri, karena terdakwa tidak ingin diperlakukan secara tidak baik, akhirnya ada niat untuk menyerahkan diri dan pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024, terdakwa akhirnya datang ke kantor Kejari menyerahkan diri dengan dijemput oleh tim kami,” katanya.
” Setelah menyerahkan diri lakukan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya kami bawa ke lapas Sarolangun untuk dilakukan eksekusi dan semenjak 07 Oktober 2024 terdakwa Hermansyah sudah resmi menjadi terpidana menjalani hukuman penjara selama 3 tahun,” kata dia menambahkan.
Dalam perkara tersebut, lanjut Rikson Lothar bahwa terdakwa Hermansyah melakukan pelarian usai vonis kasasi Mahkamah Agung selama lebih dari satu tahun setelah kemudian dikeluarkan surat penetapan DPO.
” Terdakwa dikenakan Pasal 372 KUHP awalnya kita dakwakan pasal 378 penipuan atau penggelapan, dan oleh putusan hakim terbukti melakukan penggelapan pasal 372 dengan kerugian mencapai Rp 1,125 Miliar,” katanya.
” DPO lainnya masih tetap monitor keberadaan DPO lain dan secepatnya kita bisa bersihkan semua dpo, kita harapkan DPO lain juga menyerahkan diri secara suka rela dan kalau tidak mau kita lakukan penangkapan,” kata dia menambahkan.
Penulis : A.R Wahid Harahap