KABAR SAROLANGUN –Direktur RSUD Prof dr Khotib Quzwein Kabupaten Sarolangun dr Bambang Hermanto, M.Kes angkat bicara terkait insentif tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Sarolangun yang belum dibayarkan sejak bulan Januari hingga Juli 2023 ini.
Dikatakan Bambang Hermanto, bahwa pembayaran insentif nakes tersebut pada prinsipnya telah dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui APBD Kabupaten Sarolangun.
Namun dikarenakan ada aturan terbaru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020, bahwa insentif nakes tidak boleh dibayarkan melalui APBD, jika demikian maka akan menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
” Semua ini sudah dalam proses, masih menggodok supaya ini tidak melanggar hukum, itu saja intinya sebenarnya. Karena proses ini masih berlanjut, untuk memastikan di APBD Perubahan 2023, dan pembayarannya melalui BLUD,” katanya, Senin (31/07/2023) kepada media ini.
Selain itu, dr Bambang Hermanto juga bilang bahwa persoalan ini sudah disampaikan kepada seluruh tenaga kesehatan dan staf RSUD Sarolangun baik dalam apel gabungan maupun dalam rapat bersama.
” Bahkan pak bupati juga memerintahkan saya agar cepat diselesaikan. Tidak pernah kami untuk mengabaikan apalagi mencueki adik-adik tenaga kesehatan, cuman saya minta agar bersabar. Bagi adik-adik rumah sakit tolong ya agar bersabar karena ada payung hukum yang harus kita tegakkan,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap