Selasa, Mei 20, 2025
spot_img
spot_img

Soal Konflik Warga Tanjung VS PT KDA, Asisten I : Hasil Turun Kelapangan Tunggu Keputusan BPN

Asisten I Setda Sarolangun Drs Arief Ampera

KABAR SAROLANGUN – Terkait konflik yang terjadi antara masyarakat Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII dengan Perusahaan PT Kresna Duta Agroindo (KDA) terkait status tanah seluas lebih kurang 10 hektar masih terus berlanjut.

Baru-baru ini dalam penyelesaian sengketa tersebut tim terpadu yang dipimpin langsung Asisten I Setda Sarolangun Drs Arief Ampera turun ke lapangan untuk mengecek dan mengukur tanah sengketa tersebut.

Pengukuran tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah tanah sengketa masuk dalam Peta Batas Tanah (PBT) yang dikeluarkan oleh kepala bidang surveyer pengukuran/dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Jambi dengan nomor peta 24.c/2007.

Tim terpadu saat turun kelapangan juga dihadiri oleh Forkompinda Kabupaten Sarolangun, BPN Sarolangun, Pihak perusahaan serta masyarakat desa Tanjung.

Asisten I Setda Sarolangun Arif Ampera mengatakan bahwa setelah tim terpadu turun kelapangan tentunya tinggal menunggu hasil keputusan bpn terkait pengukuran tanah yang sudah dilakukan tersebut.

” Sesuai dengan hasil kesepakatan kita sudah melaksanakan turun ke lapangan untuk mengecek lokasi konflik berada di wilayah mana. Setelah kita turun dengan tim terpadu diikuti oleh perusahaan, bpn dan desa, di sepakati saat itu mengukur lokasi,” katanya, Kamis (30/03/2023).

Dijelaskan Arif, dalam perjalanan turun ke lapangan, masyarakat sempat menolak tidak mau mengukur, sehingga membuat suasana agak memanas. Padahal sudah disepakati bersama untuk turun kelapangan dalam melakukan pengecekan dan pengukuran tanah yang disengketakan.

” Disitulah tensi saya naik sedikit, kita sudah susah payah datang ke situ, malah masyarakat tidak menyepakati yang ada Itu dikarena ada beberapa oknum. Kita hanya membuktikan apakah kebun itu berada sesuai dengan lokasi peta batas tanah sebagaimana SK Mentri Kehutanan 299 tahun 1998,” katanya.

Dalam SK Mentria Kehutanan tersebut yang menyatakan seluas 3.448 hektar diserahkan untuk perkebunan kelapa sawit dan yang sudah diurus HGU hanya 1.779 hektar, dan ada lebih kurang 1.200-an hektar lebih yang belum di HGU kan, yang kemungkinan di dalam lokasi yang sudah ada dikuasai masyarakat.

” Sepanjang itu masih berada di dalam kawasan yang dilepas oleh kehutanan itu sah milik perusahaan. Kita tunggu BPN sesegera mungkin akan menyelesaikan. Jalankan seperti adanya, kalau berani masuk ke lokasi apalagi merusak itu bisa pidana. Kalau perusahaan hak dia saat ini sampai ada keputusan lebih lanjut yang mengatakan bahwa lokasi berada di luar pbt sesuai SK kementrian kehutanan, sesuai komitmen yang sudah disepakati bersama,” katanya.

Diketahui berdasarkan rapat mediasi yang dilaksanakan oleh tim terpadu Kabupaten Sarolangun bersama masyarakat desa Tanjung dan pihak perusahaan pada Rabu tanggal 21 Maret 2023 di ruang pola Kantor Bupati Sarolangun, didapatkan beberapa poin kesepakatan sebagai berikut, :

1. Masyarakat Desa Tanjung dan Perusahaan PT KDA sepakat mengajukan peninjauan ke lapangan tanah 10,58 hektar yang di klaim masyarakat desa Tanjung, apakah masuk dalam wilayah Peta Bidang Tanah (PBT) yang dikeluarkan oleh kepala bidang surveyer pengukuran/dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Jambi dengan nomor peta 24.c/2007.
2. Jika hasil peninjauan lapangan sesuai dengan PBT maka pihak pemerintah dan masyarakat legowo untuk menyerahkan hak penggunaannya kepada pihak perusahaan PT KDA dan sebaliknya jika tidak sesuai dengan PBT maka pihak perusahaan PT KDA menyerahkan sepenuhnya hak penggunaannya kepada masyarakat desa Tanjung.
3. Untuk peninjauan ke lapangan akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 oleh tim terpadu penanganan konflik sosial Kabupaten Sarolangun.
4. Setelah disepakati hari ini dibuat, segala bentuk aktivitas yang mengganggu jalan lalu lintas dari Desa Tanjung menuju pelakar dan sebaliknya untuk dibebaskan dari segala bentuk pemortalan.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU