KABAR SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Sarolangun melayangkan surat edaran (SE) kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun terkait penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2024.
Kepala BPBJ Setda Sarolangun Ujang Junaidi, SE, mengatakan bahwa hal itu dalam rangka pelaksanaan kegiatan APBD Tahun Anggaran 2024, dimana salah satu prosedur yang harus dilakukan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku Pengguna Anggaran adalah menyusun dan menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah dan Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
” Hal itu sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” katanya, Jumat (22/12/2023).
Ujang Junaidi juga menjelaskan bahwa pada proses penyusunan RUP tersebut perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti beberapa poin penting, diantaranya pertama menyusun perencanaan pengadaan terhadap seluruh paket pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan melalui penyedia dan swakelola terhadap seluruh Belanja Barang (kode akun 52) dan Belanja Modal (kode akun 53);
” Kedua, dalam penyusunan perencanaan pengadaan, terlebih dahulu dilakukan indentifikasi pengadaan barang/jasa, penetapan jenis barang/jasa, cara pengadaan, pemaketan dan konsolidasi, waktu pemanfaatan barang/jasa dan anggaran pengadaan,” katanya.
Selain itu, disebutkannya untuk meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan barang/jasa, PA/KPA dan PPK dapat melibatkan UKPBJ dan APIP serta mempertimbangkan hasil monitoring evaluasi pada tahun sebelumnya dan analisis pasar.
Selain itu juga, dalam penyusunan perencanaan pengadaan, lanjut Ujang Junaidi juga perlu memperhatikan beberapa hal, yakni a. Mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa yang dikelola untuk penggunaan produk usaha kecil dan/atau koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
b. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional, apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen.
c. Pelaksanaan pengadaan yang berkelanjutan, yaitu pengadaan barang/jasa yang mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Salah satu bagian pengadaan yang berkelanjutan adalah pengadaan barang/jasa Ramah Lingkungan Hidup, yaitu pengadaan barang/jasa yang memprioritaskan barang/jasa yang berlabel Ramah Lingkungan Hidup, dan d. Pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian dalam negeri.
” Hasil perencanaan pengadaan melalui penyedia dan swakelola dimuat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan diinput oleh PPK ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUPY LKPP,” katanya.
Disamping itu, Ujang Junaidi juga menjelaskan bahwa PA/KPA menetapkan dan mengumumkan RUP melalui aplikasi SIRUP paling lambat tanggal 31 Januari 2024. Pagu anggaran seluruh paket pengadaan yang disusun oleh PPK dan diumumkan oleh PA/KPA dalam aplikasi SIRUP harus sama dengan nilai pagu anggaran yang dikelola oleh masing-masing Satuan Kerja setelah dikurangi Belanja Pegawai (kode akun 51).
” Kepatuhan penginputan RUP ke dalam aplikasi SIRUP merupakan salah satu kriteria pada Indicator Antara dalam penilaian Reformasi Birokrasi, sehingga KPA dan PPK wajib memenuhi target penginputan SIRUP sebesar 100% pagu anggaran,” katanya.
” Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi LPSE Kabupaten Sarolangun pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sarolangun. Seluruh proses tersebut di atas sampai dengan PA/KPA menetapkan dan mengumumkan RUP paling lambat tanggal 31 Januari 2024,” kata dia menambahkan.
Penulis : A.R Wahid Harahap