
KABAR SAROLANGUN – Bupati Sarolangun H Hurmin menanggapi hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi yang mengabulkan gugatan penggugat atas nama Yuskandar.
Salah satunya membatalkan SK Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, atas Nama Mulyadi, SE.
Kata Hurmin, dalam persidangan biasa terjadi apabila ada putusan yang mengabulkan gugatan penggugat, maupun menolak gugatan penggugat.
Dengan putusan PTUN Jambi ini, menurutnya tentu harus diikuti untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
” Biasa terjadi, kalau kalah nanti ada proses selanjutnya. Kalau ada kesalahan administrasi, kita tidak tahu. Yang namanya hukum kita ikuti dulu, kepastian hukum jelas,” kata Hurmin, Kamis (25/09/2025) kepada media online kabarsarolangun.com.
Hurmin menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). ” Habis ini nanti ada upaya lagi, kita akan ajukan banding,” tambahnya.
Berdasarkan amar putusan yang tertera dalam sistem e-court PTUN Jambi, majelis hakim menyatakan batal Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sako Batuah (TSB) Kabupaten Sarolangun, atas Nama Mulyadi, SE.
Selain membatalkan, PTUN juga memerintahkan Bupati Sarolangun selaku Tergugat untuk mencabut SK tersebut. Hakim juga mewajibkan Bupati Sarolangun untuk mengadakan seleksi ulang calon direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah secara objektif, transparan, jujur, dan adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : A.R Wahid Harahap


