KABAR SAROLANGUN – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya, menjelang hari raya idul Fitri 1444 Hijriyah, Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarolangun Emalia Sari, SE, mengatakan bahwa untuk pencairan THR dan Gaji ke-13 ini sudah ada arahan langsung dari Mentri Keuangan Republik Indoensia Dan Mentri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Untuk THR akan dicairkan sebelum lebaran hari raya idul Fitri yang dimulai 10 hari sebelum lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 dicairkan pada bulan Juni 2023 mendatang untuk keperluan pendidikan putra dan putri PNS/ASN yang masuk sekolah.
” Kemarin sudah ada arahan Mentri keuangan dan Menpan RB, kalau THR untuk lebaran dan gaji 13 dibulan Juni untuk pendidikan sudah disetujui,” katanya, Kamis (30/03/2023) saat dikonfirmasi media ini.
Emalia Sari juga menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan proses kelengkapan administrasi dan menyiapkan aturan berupa Peraturan Bupati Sarolangun tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
” Cuman kita harus melengkapi administrasi, kalau di daerah saat ini kita diminta untuk menyiapkan peraturan Bupati, tapi kita menyiapkan perbup sambil menunggu aturan PMK dari Mentri keuangan,” katanya.
Untuk besaran THR yang akan dibayarkan, ia menyebutkan perhitungannya tidak berubah seperti tahun sebelumnya. Berupa pembayaran gaji pokok, tunjangan yang melekat pada pegawai yang menerima, kemudian tunjangan kinerja atau Tambahan Pengadilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen yang diterima setiap bulannya.
” Perhitungan tidak berubah dari dulu, tetap gaji pokok, tunjangan, tunjangan kinerja kalau di tempat kita itu tpp sebesar 50 persen dari tpp perbulan. Jadi untuk lebaran ini yang diterima itu, berupa THR atau Gaji 14 dengan TPP 50 persen, dan kalau bisa sekaligus gaji ke-13 pencairannya kalau terkejar prosesnya,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap