
KABAR SAROLANGUN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof dr. H.M Khotib Quzwein Kabupaten Sarolangun yang ada di Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, baru saja mengikuti pelaksanaan kegiatan penilaian Akreditasi Rumah Sakit dari tim Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dari Kementrian Kesehatan RI.
Ketua Akreditas RSUD Sarolangun dr Lusi Novianti, M.Ph, mengatakan penilaian akreditasi tersebut berlangsung selama empat hari terhitung dari 29-31 Maret 2023 hingga 01 April 2023 yang lalu.
” Rumah sakit kita baru mengikuti penilaian akreditasi dari Kemenkes,” katanya, Rabu (05/04/2023) saat dikonfirmasi media online Kabarsarolangun.com di sela kegiatannya.
Menurut dr Lusi, penilaian akreditasi rumah sakit ini sangat penting dilakukan dalam rangka penilaian standar pelayanan kesehatan yang dilakukan apakah sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan, meliputi standar pelayanan kesehatan, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan standar yang ditetapkan melalui keputusan Pemerintah Daerah dan Keputusan direktur rumah sakit.
” Jadi mereka (tim akreditasi nasional) datang apakah menilai rumah sakit kita sudah sesuai standar atau belum, hasilnya belum itu paling lama tujuh hari sesudah pelaksanaan penilaian itu sendiri. Kami harap dapat yang terbaik sesuai dengan usaha yang kami lakukan,” katanya.
Dijelaskannya ada beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi rumah Sakit dalam penilaian akreditasi ini, diantaranya rumah sakit sudah harus memiliki izin, rumah sakit melaporkan indikator mutu setiap bulan, dan yang paling penting bisa menyampaikan laporan pada Aplikasi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) yang ada di Kementrian kesehatan RI.
” Jika itu terpenuhi baru bisa kita mengajukan permohonan untuk penilaian akreditasi. Kita sudah banyak kelebihan yang pada dasarnya kita memenuhi standar,” katanya.
Setelah penilaian akreditasi, Kemenkes RI akan menetapkan apakah rumah sakit itu mendapatkan akreditasi yang dibagi menjadi empat tingkatan, yakni tidak lulus akreditasi, akreditas dasar, akreditas madya, akreditasi utama (bintang empat) dan akreditasi paripurna (bintang lima).
Kata dr Lusi, RSUD Kabupaten Sarolangun saat ini sudah berada pada tingkatan akreditasi utama atau bintang empat. Iapun mengaku optimis dengan usaha yang telah dilakukan selama ini dalam peningkatan pelayanan kesehatan rumah sakit, akan mendapatkan akreditasi paripurna yang merupakan akreditasi tertinggi yang diperoleh rumah sakit.
” Saat ini rumah sakit kita di utama atau bintangnya empat, makanya kita berupaya untuk menuju paripurna atau bintang lima. Mudah-mudahan bisa tercapai nantinya. Nilainya dari mereka (tim akreditasi nasional), standar pelayanan kita sudah sampai bintang empat, maka mereka menilai apakah kita sudah layak menerima bintang lima,” katanya.
” Proses persiapan dan pelaksanaan selama ini sudah mengarah ke bintang lima, jadi kita optimis bisa mencapai itu, dan saya rasa hasil tidak akan pernah mengkhianati proses,” kata dia menambahkan.

Pada saat penilaian akreditasi rumah sakit ini, lanjutnya, Mereka (tim akreditasi) melihat langsung kondisi yang ada di RSUD Sarolangun mulai dari pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), pelayanan, lingkungan pasien, keamanan, petugas kebersihan, sopir, ambulan dan semua mereka menilai apakah sesuai standar dan dikalkulasi nilainya.
” Mereka juga membimbing kita, dalam memenuhi standar pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Direktur RSUD Sarolangun dr Bambang Hermanto mengatakan bahwa RSUD Sarolangun pertama kali melaksanakan penilaian akreditasi tahun 2006 dengan mendapatkan hasil tingkat dasar. Kemudian pada tahun 2016 kembali melakukan penilaian akreditasi dengan mendapatkan predikat utama atau bintang empat.
” Saat ini seluruh kawan-kawan RSUD berjuang dalam merebut bintang lima, insa Allah berkat bimbingan pak bupati dan rekan-rekan komisi akreditasi dan kami tetap semangat bahu-membahu dalam melakukan akreditasi rumah sakit ini,” katanya.
Menurutnya, penilaian akreditasi merupakan suatu standar dan kewajiban yang harus dilakukan oleh rumah sakit karena iniĀ merupakan suatu amanat undang-undang, dimana tentunya suatu bentuk pelayanan yang harus dilakukan oleh seluruh rumah sakit sehingga masyarakat dapat benar-benar mendapatkan pelayanan kesehatan yang sudah standar yang ditetapkan oleh akreditasi nasional.
Berdasarkan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS), Penilaian akredirasi rumah sakit ini meliputi Sasaran Keselamatan Pasien (SKP), Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas (ARK), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Asesmen Pasien (AP), Pelayanan Asuhan Pasien ( PAP), Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB), dan Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO).
Penulis : A.R Wahid Harahap