
KABAR SAROLANGUN – Mendapatkan laporan informasi adanya konflik masyarakat di Desa Demang, Kecamatan Limun dan sekitarnya atas pendirian rumah ibadah bagi masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) non muslim setempat yang diduga tanpa izin sehingga ditolak oleh masyarakat, dan kondisi itu di respon langsung Tim dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang turun langsung ke lapangan, Sabtu (25/11/2023).
Hal itu dalam rangka pengecekan secara langsung di lapangan terkait kebenaran informasi tersebut serta upaya untuk mencegah sedini mungkin akan timbulnya keributan atau konflik yang berkepanjangan yang bisa mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Tim Kabupaten Sarolangun tersebut dipimpin langsung Kepala Kemenag Sarolangun Drs H M Syatar, S.Ag, yang dihadiri Kabag OPS Polres Sarolangun Kompol A. Bastari Yusuf, SH, Kakan Kesbangpol Sarolangun Hudri, M.Pd.I, Kasat Intelkam AKP Sukman, SH.
Selain itu, Unsur Tripika Kecamatan Limun juga turut hadir dalam peninjauan tersebut yakni Camat Limun Marhasan, Kapolsek Limun, Koramil 420-02 Muara Limun, serta dihadiri Kades Demang Fahrul Rozi, tokoh masyarakat.
Dari pantauan dilapangan, saat tim kabupaten tiba di desa Demang dan lokasi tujuan langsung melakukan pertemuan dengan para petinggi SAD yang tinggal di Desa Demang, diantaranya Tumenggung SAD Patris, Pendamping SAD Buswandi serta perwakilan yayasan Andre Pranata dan beberapa masyarakat SAD di Desa Demang.
Dalam pertemuan tersebut dilakukan dialog yang humanis serta persuasif terkait menanyakan kebenaran informasi tersebut, yang di pandu langsung oleh Kakan Kesbangpol Sarolangun Hudri.

Kepala Desa Demang, Fahrul Rozi dalam kesempatan itu mengatakan bahwa kedatangan tim kabupaten ini untuk meninjau pembangunan rumah ibadah yang diduga tanpa izin, sebab hingga dibangunnya rumah ibadah ini tidak ada izin dari Pemerintah Desa bahkan laporan juga tidak ada.
” Setelah kami dapat isu dan laporan, beberapa hari yang lalu kami tinjau bersama tokoh masyarakat dan tokoh adat, disepakati membuat laporan penolakan tempat ibadah ini. Kami harapkan semoga hal ini dapat kita selesaikan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Selain itu, Temenggung SAD Di desa Demang Bapak Patris mengatakan bahwa pembangunan rumah ini ditegaskannya memang untuk warga suku anak dalam sebagai tempat pendidikan bagi anak-anak SAD, tempat beribadah, tempat belajar anak-anak supaya bisa maju.
” Tempat ini digunakan untuk khusus anak-anak suku anak dalam, tempat kami beribadah, dan tempat belajar supaya anak-anak sad bisa maju. Kami selama ini melaksanakan ibadah menggunakan terpal, dan sudah lima tahun kami tinggal di sini,” katanya.
” Bukan dominan untuk ibadah, tapi juga untuk balai pertemuan, belajar anak-anak. Dan yang membangun ini adalah yayasan,” kata dia menambahkan.
Senada dengan perwakilan Yayasan, Andre Pranata mengatakan bahwa memang pihak yayasan melayani suku anak dalam yang ada di daerah terpencil, dimana di Sarolangun pihaknya melayani wilayah suku Paku, Dusun Sungai Kudis, desa Suka Damai.
Dan kali ini pihaknya membantu warga SAD yang ada di Desa Demang karena ada permintaan untuk dilakukan pembinaan.
” Kami mengaku dari awal tidak ada koordinasi dan Miss komunikasi. Dan kegunaannya, tidak mengarah ke rumah ibadah, tapi tempat pembinaan baik secara sosial, pendidikan, hukumnya dan sebagainya. Bangunan ini digunakan sebagai gedung serba guna, memang untuk khusus warga sad. Kalau rumah ibadah, tidak hanya itu, plangnya tidak di pasang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Sarolangun M Syatar mengatakan bahwa Pemerintah tidak akan mempersulit masyarakat untuk mendirikan tempat ibadah, hanya saja tentu ketika membangun tempat ibadah harus ada prosedur yang dilakukan dan Aturan yang diikuti.
Kalau untuk rumah ibadah aturannya jelas, sesuai dengan peraturan menteri agama dan Mendagri, yakni nomor 09 dan 08 tahun 2006, dimana persyaratannya penganut yang akan menggunakan tempat ibadah ju 90 jiwa minimal dibuktikan dengan KTP, dan Izin persetujuan masyarakat setempat minimal 60 jiwa dibuktikan KTP serta rekomendasi dari desa dan FKUB.
” Supaya ini tidak ada masalah kedepan, makanya kita dudukkan dulu, dan tentunya harus berkoordinasi dengan pemerintah desa bila ingin mendirikan tempat belajar, pendirian rumah ibadah,” katanya.
” Kalau ini memang rumah ibadah, sudah berdiri tapi izinnya belum. Dan jangan punya pikiran bahwasanya kami ini melarang, bukan. Malah kami bangga ada yang membangun rumah ibadah, dan kalau memang tempat belajar itu juga ada aturan salah satunya izin,” kata dia menambahkan.

Selain itu, Kakan Kesbangpol Sarolangun Hudri usai pertemuan tersebut mengatakan bahwa memang kedatangan pihaknya bersama Kemenag dan polres Sarolangun dalam rangka menelusuri kebenaran isi ataupun informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Dari pertemuan tersebut, akhirnya sudah didapatkan secara terang benderang bahwa warga SAD mendirikan bangunan tersebut bukan untuk tempat rumah ibadah, melainkan sebagai tempat untuk belajar anak-anak sad baik hukum, agama, sosial, budaya dan sebagainya.
“Isu yang ditelusuri kebenarannya, dan hari ini sudah terang, ketika mendatangi lokasi ini dan apa yang sudah disampaikan perwakilan sad, ini jelas tempat untuk pengembangan dan menimba ilmu pengetahuan baik sosial, budaya, agama, hukum dan sebagainya,” katanya.
Maka dari itu, dari pertemuan tersebut, Kepala Desa Demang sudah diminta untuk melakukan rapat pertemuan selanjutnya dengan mengundang tim Kabupaten, FKUB, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan perwakilan dari Warga SAD serta yayasan yang membangun rumah tersebut.
” tujuan untuk disampaikan ke publik terkait kiat dari saudara-saudara kita SAD ini arah pembangunan rumah ini untuk apa. Kalau memang arahnya sudah tau nanti, maka akan di sesuaikan untuk langkah-langkah apa yang akan dilakukan berikutnya,” katanya.
Selalu perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Hudri, menegaskan bahwa pihaknya bersama Polri dan TNI, tentu berupaya semaksimal mungkin untuk lebih kepada antisipasi pencegahan terhadap munculnya konflik horizontal antar masyarakat, apalagi saat ini sudah mendekati Pemilu serentak 2024.
” Tentu kita membutuhkan situasi stabilitas politik yang baik, suasana yang aman, sejuk di bumi sepucuk adat serumpun pseko pada pemilu 2024. Kita akan memantau secara proaktif bagaimana perkembangan persoalan ini. Kita sudah dengarkan aspirasi mereka, mereka ingin ada suatu tempat bagaimana bisa ada tempat belajar, untuk disini buka rumah indah, tepatnya tempat belajar bagi anak-anak sad khususnya,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap