SAROLANGUN- Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sarolangun menggelar kegiatan operasi penertiban protokol kesehatan, Rabu (28/07/2021).
Operasi tersebut dalam rangka menertibkan masyarakat maupun para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sarolangun yang tidak menjalankan protokol kesehatan, diantaranya memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, jaga jarak, serta memasang himbauan berupa poster ataupun spanduk terkait pencegahan virus Corona.
Dari pantauan di lapangan, tim Satgas covid-19 yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Sarolangun Riduan bersama TNI/Polri melakukan penyisiran tempat-tempat usaha di wilayah Pasar Atas Sarolangun, Kelurahan Pasar, Kecamatan Sarolangun, untuk mengecek langsung standar Prokes yang harus disiapkan oleh para pelaku usaha.
Kepada sejumlah wartawan, Kasat Pol PP Sarolangun Riduan mengatakan bahwa dalam operasi ditemukan beberapa pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 70 tahun 2020 tentang Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Sarolangun.
“Kita melakukan penindakan terhadap beberapa badan usaha, toko-toko dan rumah makan yang melanggar prokes,” katanya.
Riduan menegaskan bagi para pelaku usaha yang tidak menjalankan Prokes tersebut dilakukan penutupan sementara serta membayar denda sebesar Rp 1 Juta sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati tersebut.
Sedikitnya ada 4 tempat usaha yang dikenakan sanksi tegas tersebut oleh tim Satgas covid-19 Kabupaten Sarolangun.
“Denda untuk badan usaha sesuai peraturan Bupati denda Rp 1 juta. Ada juga yang kita segel dan akan kita buka setelah pemilik toko tersebut membayar ke rekening kas daerah melalui bank Jambi,” katanya.
Kata Riduan juga menambahkan bahwa sebelumnya tim Satgas covid-19 sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun para pelaku usaha untuk mematuhi himbauan pemerintah dalam melaksanakan protokol kesehatan tersebut.
Maka dari itu, operasi penertiban ini akan dilakukan secara kontiniu yang bukan hanya di wilayah kota sarolangun melainkan akan menyeluruh hingga ke seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sarolangun.
“Sudah hampir setahun sosialisasi, kita datangi tokoh-tokoh dan ternyata setelah turun kelapangan hari inipun masih ada beberapa tokoh yang tidak melaksanakan prokes. Maka kita himbau mari kita patuhi dan terus disiplin dalam menjalankan Prokes ini,” katanya. (ks1)