spot_img

Tingkatkan PAD, Dishub Sarolangun Garap Jasa Parkir Kendaraan Di Depan RS LGM dan Area Pasar Pauh

Kadishub Sarolangun Supriyanto, Direktur RS LGM Mahyudin Hasan Siregar, Kabid Sarpras M Sokian beserta jajaran saat mengecek areal parkir di depan RS LGM

KABAR SAROLANGUN – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi Jasa Parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sarolangun melakukan terobosan dengan menggarap pengembangan dan penambahan titik-titik lokasi parkir.

Pengembangan titik lokasi jasa parkir ini diantaranya depan Rumah Sakit Langit Golden Media (RS LGM), Kecamatan Sarolangun dan dua titik di area pasar Pauh, Kecamatan Pauh.

Dalam peresmian pengembangan titik lokasi parkir di depan RS LGM, Selasa (07/07/2026), Kadishub Sarolangun Supriyanto, S.IP bersama Direktur RSUD LGM dr Mahyudin Hasan Siregar, meresmikan jasa pelayanan parkir ditandai dengan penyerahan SK Juru Parkir dan Id Cat bagi dua orang juru parkir di lokasi tersebut.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid Sarpras Dishub Sarolangun M Sokian, SE, ME beserta jajaran dishub, dan jajaran RS LGM serta juru parkir yang melaksanakan tugas untuk menataan dan mengelola parkir di areal depan RS LGM tersebut.

Kadishub Sarolangun Supriyanto dan Direktur RS LGM Mahyudin Hasan Siregar saat memasang id card bagi juru parkir yang bertugas

Kepada media ini, Kabid Sarpras Dishub Sarolangun M Sokian mengatakan bahwa pengembangan penataan titik lokasi parkir ini sebagai bentuk inovasi dishub Sarolangun dalam upaya meningkatkan PAD dari sektor Retribusi Parkir.

” Untuk meningkatkan PAD dan penataan serta pengamanan lalu lintas, salah satunya di depan Rumah Sakit LGM kita melakukan penataan parkir. Kemudian di area pasar Pauh, kita sudah menunjuk juru parkir dengan melakukan MoU, dan satu titik lagi di lokasi pasar Pauh masih menjalin komunikasi dengan karang taruna Kelurahan Pauh,” katanya.

Kata M Sokian, Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, bahwa pihaknya diberikan kewenangan melakukan pelayanan parkir di tepi jalan umum, agar kendaraan bisa teratur serta menjaga pengamanan lalu lintas kendaraan.

” Sudah kami tempatkan juru parkir dimana tarif retribusi parkir ini sesuai dengan Perda Kabupaten Sarolangun untuk roda dua sebesar Rp 2 ribu, Roda empat sebesar Rp 3 ribu dan roda enam sebesar Rp 6 ribu,” katanya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang menggunakan parkir di pinggir jalan depan RS LGM untuk meletakkan kendaraan sesuai yang diarahkan juru parkir, karena juru parkir memberikan arahan tempat lokasi parkir.

” Kita juga apresiasi dengan direktur RS LGM sangat mendukung, parkir sudah mulai di tata. Intinya untuk menata parkir. Kendaraan yang diawasi bersama dengan adanya juru parkir ini,” katanya.

Poto bersama

” Pengembangan titik lokasi parkir ini juga sesuai arahan dari DPRD Sarolangun melalui komisi III untuk bagaimana sinergitas kita dalam menambah PAD,” kata dia menambahkan.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU