KABAR SAROLANGUN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) telah membentuk organisasi Tim Terpadu (Timdu) Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kabupaten Sarolangun.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor : 300/Kesbangpol/2024 pada tanggal 12 September 2024, tentang Pembentukan Struktur Organisasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kabupaten Sarolangun Tahun 2024.
Usai dibentuk, Timdu Pengawasan Ormas Kabupaten Sarolangun menggelar pertemuan perdana dengan agenda rapat pembahasan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Timdu tersebut, Kamis (31/10/2024) di ruang Aula Bakesbangpol Sarolangun.
Rapat dipimpin langsung Plt Kepala Bakesbangpol Sarolangun Hudri, S.Pd.I, M.Pdi, selaku Ketua Timdu Pengawasan Ormas, yang dihadiri Pasi Intel Kodim 0420/Sarko Letda INF Ariadi, Kabid Ormas Bakesbangpol Sarolangun Dedy Kurniawan, SE, Unit Intel Polres Sarolangun, Posbinda Provinsi Jambi beserta jajaran Staf Bakesbangpol Sarolangun.
Plt Kepala Bakesbangpol Sarolangun Hudri mengatakan bahwa melalui kegiatan rapat perdana ini tentu kedepan diharapkan bisa menyamakan satu persepsi dan pandangan mengenai pelaksanaan tugas dalam rangka pengawasan ormas di wilayah Kabupaten Sarolangun.
” Harapan kami kedepan timdu pengawasan ormas ada sinergitas lintas sektoral dan juga organisasi vertikal dengan Bakesbangpol Sarolangun, bagaimana timdu ini berjalan maksimal dalam pengawasan organisasi kemasyarakatan. Mari kita membahas bersama terkait hal-hal yang dibutuhkan dalam Timdu Pengawasan Ormas untuk kedepannya,” katanya.
Dalam rapat perdana tersebut, para anggota Timdu pengawasan ormas pun memberikan berbagai masukan dan saran pendapat dalam program kerja Timdu kedepan, serta menghasilkan sejumlah poin-poin penting dalam menunjang program kerja dan diakhiri dengan Poto bersama.
Penulis : A.R Wahid Harahap