spot_img

Wabup Sarolangun Gerry Trisatwika Sampaikan Tanggapan dan Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terkait Pembentukan Desa Sido Mukti 

Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika saat menyampaikan tanggapan dan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi tentang pembentukan Desa Sido Mukti

KABAR SAROLANGUN – Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE menyampaikan tanggapan dan jawaban eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tentang Raperda Pembentukan Desa Sido Mukti di wilayah Kecamatan Singkut, Selasa (12/05/2026) di gedung DPRD Sarolangun dalam rapat paripurna Tingkat I Tahap III.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani yang didampingi Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE dengan dihadiri 20 orang dari 30 orang anggota DPRD Sarolangun.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Sarolangun H Hurmin, Kabag Ren Polres Sarolangun AKP Jhon Sinaga, Pabung Kodim 0420/Sarko Mayor CHK Dedy Afrizal, SH, MH, Kepala Kemenag Sarolangun Drs H M Syatar, S.Ag, Para Tenaga Ahli DPRD Sarolangun, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi BM, S.HI, MH, MM, dan Para pejabat eselon III dan IV.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun kami mengapresiasi seluruh fraksi-fraksi DPRD yang telah menyampaikan pandangan umum, baik berupa pertanyaan, saran dan masukan konstruktif pada rapat paripurna hari Senin tanggal 11 Mei 2026.

” Seluruh pandangan tersebut tentunya sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam menyempurnakan raperda ini agar benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Dikatakan Wabup, sebanyak 8 fraksi dewan telah menyampaikan pandangan umumnya baik dalam bentuk apresiasi dukungan, tanggapan, pertanyaan meminta penjelasan maupun berupa saran dan pendapat untuk menjadi perhatian kita bersama.

Ke-8 fraksi tersebut yakni Fraksi PPP, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat-Nasdem.

Pertama, menanggapi pandangan umum dari Fraksi PPP, ia mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan dukungan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Disampaikan bahwa pemerintah daerah sependapat bahwa pembentukan desa sido Mukti merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan dan mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat di wilayah kecamatan Singkut.

” Jawaban ini juga sekaligus menjawab pandangan umum yang substansinya sama dengan Fraksi Partai Golkar fraksipan fraksi PDIP fraksi PKS dan Fraksi Demokrat Nasdem terkait peningkatan pelayanan publik percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, Bupati Sarolangun H Hurmin, Waka I DPRD kota Cik Marleni, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika

Selanjutnya terkait penegasan agar pembentukan Desa Sido mukti memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis dan kewilayahan. Kata Wabup, bahwa Pemerintah daerah menegaskan bahwa proses ini telah dan akan terus dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terhadap masukan mengenai kesiapan sarana dan prasarana pemerintahan desa termasuk kantor desa perangkat desa dan sumber daya manusia yang kompeten. Pemerintah daerah akan melakukan pembinaan dan pendampingan.

” Dapat kami sampaikan bahwa terkait kantor desa yang digunakan saat ini adalah memanfaatkan gedung posyandu. Hal ini dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan administrasi, pengelolaan keuangan dan pelayanan pembangunan dapat berjalan dengan tertib, optimal dan berkelanjutan,” katanya.

” Jawaban ini sekaligus menjawab pandangan umum yang senada dengan Fraksi Partai Golkar, fraksi PDIP, fraksi PKB dan Fraksi Partai Gerindra mengenai kesiapan sarana prasarana kapasitas aparatur dan pendampingan pemerintahan desa,” katanya.

Mengenai dampak sosial potensi konflik batas wilayah dan pembagian aset, pemerintah daerah akan menjadikannya sebagai perhatian utama. Pemetaan batas wilayah dan aset akan dilakukan melalui prinsip musyawarah tercapai kepastian hukum, transparansi dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Pemerintah daerah tidak menghendaki pemekaran desa menimbulkan persoalan baru baik berupa sengketa batas, klim aset maupun ketegangan sosial di masyarakat.

” Dapat pula kami sampaikan berkaitan dengan batas wilayah telah dilakukan pemetaan dan pengukuran batas wilayah oleh pemerintah Kabupaten Sarolangun bekerjasama dengan tim topografi komando Daerah militer 2 Sriwijaya Palembang,” katanya.

Terhadap saran agar pemerintah daerah melakukan kajian komprehensif dan melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif. Pemerintah Kabupaten Sarolangun sependapat pembentukan Desa baru harus bertumpu pada kebutuhan nyata masyarakat dan didukung oleh kajian yang memadai bukan semata-mata karena pertimbangan administratif.

Kedua, menanggapi pandangan umum dari Fraksi Golkar, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut terhadap pandangan Fraksi Partai Golkar mengenai perkembangan jumlah penduduk luas wilayah dan meningkatnya kebutuhan pelayanan masyarakat.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa aspek-aspek tersebut menjadi dasar penting dalam menilai kebutuhan pembentukan Desa Sido Mukti pemekaran ini diarahkan agar rentang kendali pemerintahan menjadi lebih efektif sehingga pelayanan publik dapat diberikan secara lebih cepat, tepat dan merata.

” Dapat kami jelaskan berkenaan perkembangan jumlah penduduk dinilai berdasarkan jumlah kepala keluarga sebanyak 1.500 KK dengan jumlah penduduk sebanyak 3.400 jiwa dan itu telah memenuhi ketentuan,” katanya.

Ketiga, menanggapi pandangan umum dari Fraksi PAN, Disampaikan beberapa hal sebagai berikut terhadap dukungan Fraksi PAN agar raperda tentang pembentukan Desa Sido Mukti agar dapat dilanjutkan dan disahkan sesuai mekanisme.

” Pemerintah daerah menyambut baik sebagai bagian dari komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD kabupaten Sarolangun dalam mewujudkan pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas, pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

” Terbentuknya Desa Sidomukti sebagai Desa definitif diharapkan akses masyarakat terhadap pelayanan administrasi pemerintahan, pembangunan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan lebih cepat lebih cepat dan lebih efektif,” kata dia menambahkan.

Forkopimda Kabupaten Sarolangun, kepala OPD yang hadir

Keempat, menanggapi pandangan umum dari Fraksi Partai PDI Perjuangan terkait usulan pemberian bantuan teknis pendampingan dan pelatihan bagi Perangkat Desa Sidomukti. Pemerintah daerah akan menugaskan perangkat daerah terkait untuk memberikan pembinaan secara berkelanjutan, pembuatan kapasitas aparatur desa merupakan pondasi penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kelima, menanggapi pandangan umum fraksi PKS, potensi ekonomi dan pendapatan asli Desa pemerintah daerah telah melakukan identifikasi awal terhadap potensi yang dimiliki oleh Sido Mukti baik pada sektor pertanian, tanaman pangan, peternakan, perkebunan, perikanan, pariwisata dan Perdagangan maupun usaha ekonomi masyarakat lainnya.

” Pemerintah daerah sependapat bahwa desa yang dibentuk harus memiliki arah kemandirian fiskal secara bertahap dan tidak hanya bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat maupun daerah,”katanya.

Keenam, menanggapi pandangan umum fraksi Partai kebangkitan bangsa, terhadap penekanan fraksi PKB mengenai pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pemekaran Desa Sidomukti. Pemerintah daerah sependapat bahwa esensi pemekaran desa bukan hanya terletak pada dukungan prosedur tetapi juga pada kualitas partisipasi masyarakat.

” Oleh karena itu, pemerintah daerah akan mendorong agar partisipasi dilakukan secara proporsional dan inklusif dengan memberi ruang kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, Pemuda, perempuan, kelompok disabilitas masyarakat miskin serta warga di wilayah Desa Sidomukti untuk menyampaikan aspirasinya sesuai ketentuan yang berlaku,”katanya.

Ketujuh, menanggapi pandangan umum dari Fraksi Partai Gerindra pemerintah daerah mencatat dukungan dan penegasan Fraksi Partai Gerindra terhadap raperda tentang pembentukan Desa Sidomukti di kecamatan Singkut terhadap substansi mengenai pedoman peraturan perundang-undangan, kesiapan administrasi pemerintahan, kemampuan keuangan daerah, potensi wilayah, kajian kelayakan dan aspek pelayanan publik.

” Hal tersebut telah kami jawab pada bagian sebelumnya, pemerintah daerah tetap tetap berkomitmen menjadikan Seluruh catatan tersebut sebagai pedoman dalam proses penetapan raperda ini sehingga pembentukan Desa Sido Mukti berjalan sesuai regulasi terukur secara visual dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” katanya.

Kedelapan, menanggapi pandangan umum dari Fraksi Partai Demokrat-Nasdem, Pemerintah daerah mencatat pandangan saran dan catatan Fraksi Partai Demokrat-Nasdem terhadap pembentukan Desa Sido Mukti di wilayah kecamatan singut. Terhadap substansi mengenai percepatan pelayanan publik, peningkatan kualitas pembangunan, penggalian potensi lokal, manfaat nyata pemekaran, kajian menyeluruh serta perhitungan anggaran fisik dan non fisik.

” Hal-hal tersebut telah kami jawab pada bagian sebelumnya. Pemerintah daerah menegaskan bahwa pembentukan Desa Sido Mukti diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan kesejahteraan warga secara berkelanjutan,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU