
KABAR SAROLANGUN – Warga Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, melakukan blokade jalan lintas Sumatera, tepatnya di simpang menuju pabrik sawit mini PT Samudera Mahkota Mas, Selasa (19/05/2026) sore tadi.
Blokade jalan sebagai tindaklanjuti atas tuntutan masyarakat Desa Pelawan Jaya khususnya yang berada di sekitar lokasi pabrik sawit tersebut yang belum ada kepastian terkait penutupan operasional pabrik sawit.
Akibat blokade jalan dengan cara membakar ban sekitar pukul 15.00 Wib, akses lalu lintas sempat terjadi kemacetan kendaraan dari dua arah baik dari arah Kecamatan Pelawan maupun dari arah Kecamatan Singkut.

Aparat keamanan serta jajaran damkar turun ke lokasi melakukan pemadaman api dari kobaran ban yang ada di jalan lintas Sumatera tersebut. Meski berhasil dipadamkan sekitar pukul 17.00 Wib, masyarakat yang selama ini menyuarakan aspirasi belum mau membubarkan diri sebelum ada kepastian terkait penutupan operasional pabrik sawit.
Akhirnya sekitar pukul 22.00 Wib, masyarakat Desa Pelawan Jaya, yang melakukan aksi nekat tersebut mendapatkan tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan Pihak perusahaan PT SMM.
Kedua belah pihak sepakat untuk sementara waktu operasional pabrik sawit mini berondol PT SMM dihentikan sementara hingga adanya keputusan Bupati Sarolangun H Hurmin.
Dihadapan warga, salah seorang aktivis Zuber mengatakan bahwa setelah adanya mediasi dan kesepakatan bersama bahwa pihak perusahaan tidak akan ada lagi operasional sampai keputusan Bupati Sarolangun keluar.
” Tapi, tolong didengarkan Bu ya, supaya nanti tidak bertanya lagi, bertanya lagi. Tetapi kita harus bisa ikhlas sekali lagi untuk memberi waktu pihak perusahaan selama empat hari untuk mengeluarkan buah-buah yang di dalam pabrik,” katanya.
” Biar perusahaan nanti membacakan apa yang sudah menjadi pernyataannya mereka. Jika kalau ada operasional dengan waktu yang sudah ditentukan surat nanti ini dibacakan, kita lakukan aksi ini lagi,” kata dia menambahkan.


Dalam kesempatan tersebut, di tengah kerumunan warga yang protes, Iskandar selalu Wakil Direksi PT SMM membacakan surat pernyataan terkait keputusan penghentian operasional untuk sementara hingga ada keputusan final dari Bupati Sarolangun.
Dalam surat pernyataan tersebut, Kadis LHD Sarolangun Kurniawan selaku pihak pertama dan Iskandar sebagai Wakil Direksi PT SMM bersama Marnita Situmorang Jabatan Mild Manager Badan Usaha PT Samudera Mahkota Mas disebut sebagai pihak kedua.
” Dengan ini, menyatakan kesepakatan antara pihak pertama dan pihak kedua terhadap keputusan penghentian operasional mini pabrik berondolan kelapa sawit terhitung sejak tanggal 20 bulan Mei tahun 2026 sampai dengan dikeluarkannya keputusan Bapak Bupati Sarolangun,” kata Iskandar.
” Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan dapat digunakan sebaik-baiknya sesuai peruntukan. Kemudian para pihak yang tangan-tangan di bawah dan materai dan setempel dari Pemerintahan Kabupaten Dinas Lingkungan Hidup Sarolangun. Sekian,” kata dia menambahkan.
Penulis : A.R Wahid Harahap






