SAROLANGUN -Sebanyak 71 sekolah yang terdiri dari SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sarolangun, saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah.
Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra menyerahkan secara langsung SK PLT Kepala Sekolah pada Senin (06/09/2021) lalu, di Aula Disdikbud Sarolangun.
Terkait masih dijabat oleh Pelaksana Tugas ini, Kadis Dikbud Helmi, SH, MH mengatakan bahwa hal itu dikarenakan adanya persyaratan yang masih kurang untuk diangkat secara defenitif sebagai kepala sekolah, sebagaimana diatur dalam aturan Permendikbud nomor 06 tahun 2018.
Salah satunya, harus memiliki sertifikat Diklat Calon Kepala Sekolah. 71 orang ini belum memiliki itu sehingga dilakukan amanah memimpin sekolah sebagai pelaksana tugas menjelang nanti persyaratan sebagai kepala sekolah dapat terpenuhi.
“Secara persyaratan memang masih ada yang kurang, mereka ada yang belum mengikuti Diklat calon kepala sekolah. dan pelaksanaan Diklat itu terkendala karena melaksanakan itu butuh anggaran yang besar dan waktu yang lama. Sementara kondisinya mendesak untuk pengisian jabatan kepala sekolah, sehingga mereka dijadikan sebagai PLT dan kota undang ke sini tapi tidak dilantik,” katanya.
Helmi menjelaskan bahwa pihaknya alam berupaya agar pelaksanaan Diklat calon kepala sekolah dapat dilaksanakan, dengan sesegera mungkin menyusun perencanaan kegiatan untuk diajukan ke DPRD Sarolangun sehingga anggaran pelaksanaan kegiatan juga dapat teranggarkan.
“Kita sudah konfirmasi dengan ketua DPRD Sarolangun. Agar secepat mungkin di ajukan. Dan kami akan coba dalam minggu menyikapi ini. Tapi pemerintah pusat sudah mengantisipasi karena banyaknya belum punya cakep ini ada program penguatan sekolah, dengan adanya sertifikat itu mungkin cakep ini akan dihilangkan dan itu ada wacana saya lihat untuk tahun 2022,” katanya.
“Kita akan komunikasikan apakah ini kita anggarkan atau kementrian serius untuk melaksanakan program penguatan kepala sekolah itu. Karena untuk melaksanakan kegiatan cakep ini butuh persetujuan lpmp dan badan Diklat guru di Semarang,”kata dia menambahkan.
Sementara itu, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari mengatakan bahwa jika memang pelaksanaan kegiatan Diklat calon kepala sekolah ini belum dianggarkan, maka diharapkan untuk segera diajukan, apalagi saat ini sedang dalam pembahasan APBD perubahan tahun anggaran 2021 agar para kepala sekolah ini dapat dilantik secara defenitif.
“Kalau sesuai aturan mereka harus Diklat kepala sekolah dan nanti kalau seandainya diknas belum menganggarkan, agar disampaikan ke DPRD, karena kita mau pembahasan APBD perubahan, kalau perlu di APBD perubahan langsung kita anggarkan untuk pendidikan 71 PLT kepala sekolah ini, agar mereka secepatnya bisa dilantik menjadi defenitif,” katanya.(Ks1)