spot_img

Alot, Mediasi Penyelesaian Konflik PT SAL dan SAD Berlangsung Selama 7 Jam Hingga Resmi Berdamai Usai Ada Kesepakatan 

Perwakilan PT SAL Joko Susilo saat bersalaman dan memperlihatkan dokumen kesepakatan damai bersama Temenggung SAD Njalo atas penyelesaian konflik yang terjadi disaksikan Bupati Sarolangun Hurmin dan jajaran Forkopimda

KABAR SAROLANGUN – Mediasi Penyelesaian Konflik antara PT Sari Aditya Loka (SAL) dengan Suku Anak Dalam (SAD) dari Kecamatan Air Hitam berlangsung alot hingga selama 7 jam, Jumat (17/04/2026) di ruang Pola Utama Kantor Bupati Sarolangun.

Rapat Mediasi Penyelesaian tersebut dipimpin langsung Bupati Sarolangun H Hurmin, yang dihadiri jajaran forkopimda Kabupaten Sarolangun, Kepala Bakesbangpol Sarolangun Hudri, M.Pd.I, para Kepala OPD, jajaran Jenang dan Temenggung SAD serta tokoh masyarakat SAD, Tokoh masyarakat Air Hitam dan pihak lembaga adat.

Dari pantauan dilapangan, Rapat Penyelesaian tersebut dimulai pada pukul 14.35 Wib, yang berlangsung secara tertutup di dalam ruang Rapat tersebut.

Selama lebih kurang 7 jam lamanya, rapat mediasi penyelesaian konflik antara PT SAL dan SAD tersebut baru bisa dituntaskan dengan diakhiri penandatanganan kesepakatan bersama di atas materai 10 ribu serta penyerahan ganti rugi senilai Rp 75 juta dari PT SAL kepada Temenggung SAD Njalo, dan diakhiri pada pukul 21.30 Wib dengan pembacaan doa bersama.

Bupati Sarolangun, Hurmin mengatakan pertemuan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pemkab dalam menyelesaikan konflik yang terjadi beberapa minggu lalu antara masyarakat SAD dan pihak PT SAL.

Tidak hanya itu, pertemuan ini merupakan wujud itikad bersama dalam mencari solusi penyelesaian permasalahan, bukan untuk memperkeruh situasi yang telah terjadi.

” Kita hidup di Kabupaten Sarolangun dengan menjunjung tinggi nilai “Adat Serumpun Pseko” yang tidak sekadar menjadi slogan, melainkan harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari,” kata lnya.

Temenggung SAD Njalo saat menandatangani kesepakatan bersama

Dalam rapat tersebut, Temenggung Njalo menyampaikan permohonan maaf atas konflik yang telah terjadi. Selain itu, pihaknya berharap tidak adanya perlakuan sewenang-wenang serta tindakan kekerasan seperti pemukulan terhadap masyarakat SAD.

” Kami juga terus berupaya meluruskan ketentuan adat serta menenangkan warga SAD. Namun demikian, kami mempertanyakan sekaligus menyatakan penolakan terhadap penunjukan tenaga keamanan (security) yang berasal dari luar daerah,” katanya.

Temenggung SAD lainnya, Jaelani meminta pertanggungjawaban atas korban dari pihak SAD dengan ketentuan adat sebesar 250 keping kain per jiwa, dengan jumlah korban sebanyak 3 orang. Estimasi nilai 250 keping kain setara dengan Rp 25.000.000 per orang, sehingga total keseluruhan mencapai Rp 75.000.000.

Sementara itu, Perwakilan dari PT SAL Joko Susilo mengatakan bahwa PT SAL memiliki wilayah operasional di Kabupaten Sarolangun dengan luas areal inti 1 sebesar 3.300 hektare dan inti 2 seluas 7.700 hektare. Dalam pendirian perusahaan, penetapan lahan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan telah melalui proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) sejak kurang lebih 30 tahun yang lalu.

Selain itu, PT SAL menjalin kerja sama dengan sekitar 3.000 petani serta masyarakat melalui skema plasma, dan melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Keberlangsungan operasional perusahaan hingga saat ini tidak terlepas dari kontribusi serta sinergi bersama masyarakat, termasuk masyarakat adat SAD.

” PT SAL juga menyampaikan penyesalan atas konflik yang terjadi pada tanggal 12 April 2026 dan berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara baik melalui komunikasi serta kerja sama seluruh pihak terkait,” katanya.

PT SAL turut memberikan kontribusi kepada sekitar 3.300 kepala keluarga (KK) dalam mendukung sektor kesehatan, antara lain melalui penyediaan 1 unit mobil ambulans khusus bagi masyarakat SAD sejak tahun 2018 serta fasilitas posyandu.

Pada sektor pendidikan, PT SAL menyediakan 13 sanggar pendidikan mulai dari tingkat TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi, termasuk pemberian beasiswa, uang saku bagi peserta didik, penyediaan makanan bergizi, serta honorarium bagi 16 tenaga pengajar.

” Kita juga melaksanakan program ekonomi berupa kegiatan bercocok tanam, penyaluran bantuan sembako secara rutin setiap bulan kepada 3.300 KK, fasilitasi pembuatan KTP bagi 880 jiwa, serta pembangunan 5 unit rumah bagi masyarakat,” katanya.

Perwakilan PT SAL Joko Susilo saat menyerahkan ganti rugi bagi para korban dari SAD kepada Temenggung SAD Njalo atas penyelesaian konflik yang terjadi

Meski berlangsung selama 7 jam lamanya, konflik antara PT SAL dan SAD akhirnya dapat diselesaikan dengan kesepakatan bersama.

Pihak Pertama dari Temenggung SAD Njalo dan Pihak Kedua dari PT SAL Joko Susilo sepakat beberapa poin, yang ditandatangi langsung diatas materai 10 ribu serta disaksikan Bupati Sarolangun H Hurmin, Dandim Letkol Inf Yakhya Wisnu, Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, Wakapolres Kompol Sumarno Berutu, Ketua PN Sarolangun Novarina Manurung serta jajaran terkait.

Beberapa poin kesepakatan tersebut, yakni (1). Pihak Korban dari SAD sesuai dengan hukum adat SAD, pihak PT SAL dituntut mengganti rugi setengah bangun, satu korban 250 lembar kain dengan jumlah nilai Rp. 25.000.000/orang dengan sebanyak 3 orang, total 750 lembar kain dengan total nilai Rp. 75.000.000.

(2). Apabila korban meninggal dunia akibat kejadian tersebut, dalam rentang waktu 30 hari sejak tanggal kesepakatan ini, maka pihak PT SAL menambah biaya setengah bangun menjadi bangun.

(3). Maka dari kesepakatan tersebut, pihak dari PT SAL menanggung Biaya kerusakan klinik di PT SAL, Biaya kerusakan Ruang TK, Biaya kerusakan rumah Mess, Biaya kerusakan Pos jaga PT SAL, Pengobatan korban Security dari PT SAL dan Jumlah kerugian aset senilai RP 368.000.000

(4). Selanjutnya dari pihak SAD harus mematuhi ketentuan yakni Pihak SAD dari kelompok manapun dilarang memanen dan mengambil TBS yang ada di kebun inti 1 dan kebun inti 2 PT SAL, Pihak SAD dari kelompok manapun dilarang membawa senjata api (kecepek) di wilayah PT SAL, jika melanggar akan mendapat sanksi hukum positif sesuai perundang-undangan dan Bersedia menerima sanksi penegakan hukum positif bila terjadi aktivitas pelaku usaha Penampung TBS/brondol curian dari PT SAL.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU