
KABAR SAROLANGUN – Buntut dari aksi blokade jalan lintas Sumatera tepatnya di simpang pabrik Sawit Mini Berondol PT Samudera Mahkota Mas (SMM), Polres Sarolangun akan melakukan pemanggilan para pelaku dari aliansi masyarakat yang melakukan aksi blokade jalan tersebut.
Hal itu dikatakan Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK, MH, Rabu (20/05/2026) usai menghadiri Rakor Forkopimda terkait permasalahan pabrik sawit PT SMM tersebut.
” Pasti ada pemanggilan, itu karena jalan lintas, jalan lintas umum,” katanya kepada awak media.
Kata AKBP Wendi Oktariansyah, bahwa sesuai dengan pasal terhadap ketertiban umum pasal 262, Perubahan pengganti pasal 176 KUHAP yang lama. Bahwa aksi blokade jalan itu menyalahi aturan sebagaimana Pasal 12 Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
” Kalau demo menyampaikan aspirasi depan umum boleh, tapi ada tempat dan caranya, kami kawal. Cuma pada saat sudah melakukan tindakan yang itu membahayakan orang lain, bakar ban jalan itu kan bahaya apalagi jalan nasional dan apa sudah terhenti orang,” katanya.
Aksi blokade jalan tersebut juga tidak ada izin dari pihak kepolisian, yang hanya ada pemberitahuan undangan hearing dan audiensi antara masyarakat Desa Pelawan Jaya dengan Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang dipimpin oleh Bupati Sarolangun.
” Jadi kemarin itu kan hearing, hearing itu di kantor bupati berjalan hikmat, bagus dan lain sebagainya. Nah begitu apa tiba-tiba selesai hearing adalah kejadian disana aksi blokade jalan,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap






