spot_img

Bupati Sarolangun Hurmin Buka Sosialisasi dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Forkopimda Terkait Pilkades Serentak Tahun 2026

Bupati Sarolangun H Hurmin, Dandim Letkol Inf Yakhya Wisnu Arianto, Kasatgas Wilayah Jambi Densus 88 Sudiro

KABAR SAROLANGUN – Bupati Sarolangun H Hurmin membuka secara langsung kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Forkopimda Sarolangun dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026, Senin (25/05/2026) di Ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun.

Kegiatan tersebut dihadiri Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Yakhya Wisnu Arianto, S.Sos, M.Han, Kasatgas Wilayah Jambi Densus 88 Sudiro S, S.Pd.I, MH, Kabag OPS Polres Sarolangun Kompol Angga Luvyanto, Kasubsi II Intelijen Kejari Sarolangun Meiza, SH, Kepala Kemenag Sarolangun Drs H M Syatar, S.Ag, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun.

Hadir juga Kepala Dinas PMD Sarolangun Drs H Tarmizi serta jajaran Kepala OPD, Ketua BAZNAS Sarolangun Drs H Ahmad Zaidan, MM, Para Camat se-Kabupaten Sarolangun, Para Kepala Desa dan Ketua beserta Anggota BPD se-Kabupaten Sarolangun.

Kepala Dinas PMD Tarmizi menyampaikan laporan
Bupati Sarolangun Hurmin menandatangani kesepakatan bersama Forkopimda terkait Pilkades serentak tahun 2026

Dalam laporannya, Kadis PMD Sarolangun Tarmizi mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini dalam upaya memastikan seluruh tahapan Pilkades serentak tahun 2025 mulai dari persiapan sampai pemungutan suara pemilihan kades serentak diharapkan berjalan dengan tertib aman demokratis transparan dan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

” Kegiatan ini juga bertujuan sebagai langkah awal dalam menyatukan persepsi, memperkuatkan koordinasi lintas sektor kemudian tersampainya informasi regulasi serta membangun komitmen bersama dalam mendukung suksesnya Pilkades tahun 2026 ini,” katanya.

Kata Tarmizi, pelaksanaan Pilkades serentak ini merujuk kepada undang-undang nomor 3 tahun 2004 perubahan dari undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang desa kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2026 tentang Desa. Kemudian Permendagri nomor 112 tahun 2024 tentang Pilkades kemudian peraturan daerah Nomor 10 tahun 2025 tentang pemerintahan desa dan terakhir Peraturan Bupati Nomor 29 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemilihan kades.

” Dalam mensukseskan Pilkades 2026 ada berapa langkah dan persiapan yang telah kami lakukan dan akan kita laksanakan sesuai dengan tahapan-tahapannya,” katanya.

Tahapan yang akan dilaksanakan tersebut, diantaranya, Pertama, pembentukan dan penetapan panitia tingkat Kabupaten dan Kecamatan serta penunjukan tim pemantau Pilkades serta penyusunan tahapan Pilkades 2026 yang telah dituangkan dalam surat keputusan Bupati Sarolangun.

Kedua, rencana kegiatan kedepan telah disusun dan akan dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapannya sebagai berikut, yakni sosialisasi dan pembentukan panitia Kecamatan ini akan dilakukan pada tanggal 1 juni sampai dengan 5 Juli 2026.

Kemudian penjaringan calon tanggal 21 sampai dengan tanggal 28 Juli 2026 kemudian deklarasi damai pada tanggal 21 Oktober 2026 kemudian distribusi surat suara akan dilaksanakan tanggal 28 Oktober 2026.

” Semuanya ini melibatkan seluruh Kepala opd kemudian pemungutan suara dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2026, dan pelantikan kades terpilih paling lambat 31 Desember 2026,” katanya.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatangan kesepatakan bersama guna mendukung dan mensukseskan Pilkades di 39 desa dalam wilayah Kabupaten Sarolangun sehingga berjalan dengan aman, damai, tertib dan menghasilkan pemimpin yang amanah serta mampu membawa kemajuan bagi masyarakat desa.

” Dalam kesempatan ini juga akan dilakukan pencanangan program sikat pungutan liar serta launching kotak amal berbarkot di wilayah dalam Kabupaten Sarolangun,” katanya.

Bupati Sarolangun H Hurmin

Sementara itu, Bupati Sarolangun Hurmin mengatakan kegiatan Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan dan pemantapan pelaksanaan pemungutan suara, pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Sarolangun yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2026.

Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan koordinasi yang baik antar Pemerintah daerah, Forkopimda dan panitia pemilihan serta seluruh pihak terkait agar pelaksanaan pilkades dapat berjalan aman, tertib dan lancar.

” Pelaksanaan Pilkades serentak ini Tentunya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk pelaksanaan pemilihan kepala desa,” katanya.

Hurmin menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 3 tahun 2026 Yang menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan dalam pelaksanaan tahapan dan mekanisme penyelenggaraan pemilihan kepala desa.

Sebagaimana surat menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/5118/BPD tanggal 22 Oktober 2025 tentang inventarisasi data pilkades serentak tahun 2025-2026 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah harus berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menjamin pelaksanaan pilkades berjalan secara maksimal yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama.

” Dengan demikian, melalui Rapat ini diharapkan terbentuk komitmen bersama dalam menjaga kondisifitas dan kelancaran pelaksanaan pilkades di Kabupaten Sarolangun,” katanya.

Ia juga mengharapkan agar seluruh panitia pemilihan, aparat keamanan, Camat dan seluruh unsur terkait agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional, netral dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terwujudnya Pilkades demokratis, jujur, adil dan berkualitas.

” Akhirnya Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim atas Rida Allah subhanahu wa ta’ala dan doa kita bersama pada pagi hari ini sosialisasi pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Sarolangun tahun 2026 secara resmi saya menyatakan di buka,” katanya.

Poto bersama

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Sarolangun Hurmin, jajaran Forkopimda Kabupaten Sarolangun menandatangani kesepakatan bersama dalam pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2026 yang diakhiri dengan Poto bersama serta sosialisasi tahapan Pilkades serentak tahun 2026.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU