
KABAR SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun mengumumkan pelaksanaan lelang kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun tahun 2026.
Plt Kepala BPKAD Sarolangun Hj Maria Susanti, SE melalui Kabid Aset Muhammad Ihsan, SE, saat dikonfirmasi media online kabarsarolangun.com, mengatakan bahwa lelang kendaraan yang masih layak pakai dan kendaraan yang dalam kondisi rusak atau tidak pakai lagi dilaksanakan pada 10 Juni 2026 mendatang.
” Total 58 aset yang direncanakan untuk dilelang berdasarkan Nilai Wajar KIB (Peralatan dan Mesin) hasil penilaian KPKNL Jambi. Diantaranya 11 unit kendaraan roda dua (unit), 23 Kendaraan roda dua (scrap), 8 Kendaraan roda tiga (scrap), 2 Kendaraan roda empat (unit), 10 Kendaraan roda empat (scrap), 1 unit Grader + attachment (scrap), 2 unit Container dolly (scrap), 1 unit Wheel excavator (scrap),” katanya, Senin (25/05/2026).
Berikut Jadwal pelaksanaan lelang dan syarat serta ketentuan :
Pelaksanaan lelang
1. Hari dan Tanggal : Rabu, 10 Juni 2026 pukul 09.00 WIB
2. Waktu penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
3. Batas Akhir Waktu Penawaran : 10 Juni 2026 pukul 09.00 WIB (sesuai waktu server)
4. Alamat Domain : lelang.go.id
5. Tempat Lelang : Kantor BPKAD Kabupaten Sarolangun Komplek Perkantoran Gunung Kembang, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi
6. Penetapan Pemenang : Setelah Batas Akhir Penawaran
7. Bea Lelang Pembeli : 2% (dua persen) dari Harga Lelang
Syarat dan Ketentuan Lelang :
1. Cara Penawaran Lelang tanpa kehadiran peserta lelang melalui Aplikasi Lelang di http: www.lelang.go.id tata cara di menu “Prosedur Lelang” + Menu “Syarat dan Ketentuan”.
2. Peserta lelang mendaftar dengan mengisi data KTP+NPWP+No.Rek Tabungan dan Mengupload KTP+NPWP (file: jpg,jpeg).
3. Setelah proses pendaftaraan telah valid Nomor Virtual Account PT.BRI dapat dilihat di menu Status Lelang.
4. Calon peserta lelang wajib untuk membayar uang jaminan lelang ke nomor virtual account yang tersedia pada masing-masing akun peserta lelang sebesar nominal yang telah ditentukan pada pengumuman ini. Uang jaminan lelang harus telah dibayarkan efektif masuk ke rekening KPKNL Jam Jambi paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang.
5. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan (RTGS/Transfer/Kliring) menjadi tanggung jawab peserta lelang dan tidak boleh mengurangi besaran uang jaminan.
6. Setelah menyetorkan uang jaminan, peserta lelang yang telah terverifikasi kepesertaannya dapat melakukan penawaran lelang melalui aplikasi Lelang.go.id selama dalam masa waktu penawaran. Peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui Nilai Limit, disahkan oleh Pejabat Lelang/Pelelang sebagai pemenang lelang setelah batas akhir penawaran lelang.
7. Peserta lelang wajib untuk datang melihat langsung objek lelang. Apabila peserta lelang tidak melihat langsung objek lelang, maka peserta lelang dianggap setuju dengan segala kondisi objek lelang. Serta apabila ditetapkan sebagai pemenang lelang maka peserta lelang harus menerima kondisi objek lelang apa adanya (as is).
8. Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), apabila terdapat kerusakan, kekurangan, dan resiko lainya baik yang terlihat ataupun tidak terlihat sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
9. Legalitas dokumen formil dan materiil objek lelang, Nilai Limit, Foto dan penyerahan objek lelang kepada pemenang lelang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun.
10. Jangka waktu untuk Peserta lelang melihat langsung objek lelang adalah sejak tanggal pengumuman ini terbit hingga tanggal H-1 pelaksanaan lelang. Harap berkoordinasi dengan Panitia Lelang Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun dan dapat dibantu/ditunjukkan objek lelangnya oleh pengurus barang OPD terkait.
11. Pelaksanaan Penjelasan Objek Lelang (Aanwizdjing) akan dilaksanakan pada tanggal 09 Juni 2026 bertempat di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sarolangun.
12. Uang Jaminan Lelang milik Peserta lelang yang kalah / tidak disahkan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan seluruhnya ke rekening Peserta Lelang. Adapun biaya transaksi antar bank dibebankan kepada rekening tujuan peserta lelang.
13. Segala biaya pengangkutan, bongkar muat, pembersihan, serah terima dan balik nama objek lelang sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pemenang lelang.
14. Harga Lelang yang diajukan oleh pemenang lelang belum termasuk perhitungan PNBP Bea Lelang Pembeli sebesar 2% dari harga lelang yang dibebankan kepada Pemenang Lelang.
15. Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila Pemenang lelang tidak melunasi kewajiban sesuai batas waktu tersebut, maka uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP pada Kementerian Keuangan.
16. 16. Pelaksanaan lelang dapat dibatalkan / ditunda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
17. Setelah Pengumuman Lelang ini diterbitkan maka seluruh Peserta lelang yang ikut mendaftar telah dianggap mengetahui kondisi objek yang dilelang adalah kondisi apa adanya (as is), calon peserta diharapkan telah melihat dan mengetahui objek yang akan ditawarnya. Jika terjadi gugatan dari pihak lain /debitur setelah lelang, pemenang lelang tidak akan melakukan gugatan kepada Pejabat Lelang, KPKNL Jambi dan Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan termasuk juga bila terjadi pembatalan/penundaan lelang.
18. Informasi terkait objek lelang hubungi Panitia Lelang Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun dapat menghubungi:
1. Sdr. Muhamad Ihsan, SE-0821 7671 7159;
2. Sdr. Citra Daya Arifin, S.IP-0812 5320 6268.
19. Informasi terkait teknis lelang dapat menghubungi KPKNL Jambi, Jl. Dr. Soetomo No. 17 Jambi Telp. (0741) 22028-23980.
Untuk kendaraan fisiknya, lihat gambar berikut dibawah ini :




Penulis : A.R Wahid Harahap






