
KABAR SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri Sarolangun melakukan pemusnahan barang bukti hasil penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau Incraht pada tahun 2026, Kamis (04/06/2026) di halaman Kantor Kejari Sarolangun.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan langsung Kajari Sarolangun Taufik, SH, MH bersama Bupati Sarolangun H Hurmin, bersama jajaran stakeholder lainnya, dan dihadiri Kasi PPBB Kejari Sarolangun Vendy SH, beserta jajaran Kejari Sarolangun.
Usai Pemusnahan barang bukti tersebut, Kajari Sarolangun Taufik melalui Kasi PPBB Vendy mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. Dan diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan bahwa hukum akan ditegakkan secara tegas dan tanpa kompromi.
” Tujuan dari pemusnahan barang putih adalah pertama untuk kepastian hukum, kedua untuk mengurangi adanya penyalah kegunaan barang bukti yang sudah inkrah dan ketiga efisiensi ruangan barang bukti karena setiap perkara ada barang bukti sehingga supaya tidak menumpuk,” katanya.


Vendy menjelaskan ada sebanyak 338 Barang bukti dari 84 Perkara yang dimusnakan pada hari ini, terdiri dari tindak pidana yang menyangkut orang dan harga benda (OHARDA), Senjata Tajam, Tindak Pidana Narkotika, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) yang telah diputus oleh pengadilan.
” Untuk pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan khusus narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara diblender hingga hancur mencair dan tak bisa digunakan kembali. Untuk total berat seluruhnya perkiraan ada sekitar 5 Kg,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap






