
KABAR SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri Sarolangun melakukan pemusnahan barang bukti hasil penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau Incraht pada tahun 2025, Senin (05/10/2024) di halaman Kantor Kejari Sarolangun.
Sebanyak 251 Barang bukti dari 70 perkara terdiri dari tindak pidana yang menyangkut orang dan harga benda (OHARDA), Tindak Pidana Narkotika, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan khusus narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara diblender hingga hancur mencair dan tak bisa digunakan kembali.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan langsung Kajari Sarolangun Taufik, SH, MH diwakili Kasi PABB Vendy Trilaksono, SH, MH, Waka Polres Sarolangun Kompol Sumarno Berutu, S.H, Hakim dan juru bicara pengadilan Sarolangun Boy Kresendo Situmorang SH MH, Kasi Pidum kejaksaan sarolangun Susilo, SH, MH, Kasi Pidsus kejaksaan Sarolangun Ade Suganda, SH, MH, Perwakilan Dinkes Sarolangun M. Andi Yusman dan Jajaran Staf Kejari Sarolangun.
Dalam kesempatan itu, Kasi PABB Vendy Trilaksono mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti putusan inkracht Kejaksaan Negeri Sarolangun dengan tujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dengan cara dibakar, diblender dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali.


” Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan sebanyak 70 perkara dengan total 251 Barang bukti,” katanya.
Ia menjelaskan untuk OHARDA dengan barang bukti Pakaian, Senjata Taham, Perkakas, dll, dengan jumlah 26 perkara dan 46 barang bukti. Kemudian narkotika sebanyak 59 perkara dengan 260 barang bukti berupa Shabu, Ganja, Ekstasi, Bong, Plastik Klip, Kaca pirek, dll.
” Sedangkan TPUL sebanyak 16 perkara dengan jumlah 51 barang bukti berupa Pakaian, Senjata Tajam, dan lain-lain,” katanya.
Ia juga menjelaskan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan dirusak, sehingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
” Serta sebagai upaya mencegah penyalahgunaan dan penggunaan kembali barang bukti, khususnya dalam perkara narkotika, guna mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Penulis : A.R Wahid Harahap


