Rabu, Juli 2, 2025
spot_img
spot_img

Sepanjang 2024, Dukcapil Sarolangun Catat ada Warga Negara Asing Urus Kartu Izin Tinggal Menetap di Sarolangun

Kadis Dukcapil Sarolangun Riduan saat menunjukkan kartu izin tinggal menetap bagi orang asing

KABAR SAROLANGUN- Sepanjang tahun 2024 ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun mencatat ada satu orang warga negara asing (WNA) yang mengurus surat izin menetap di Kabupaten Sarolangun.

Kadis Dukcapil Sarolangun Riduan, S.STP, ME saat ditemui di ruang kerjanya, mengatakan sebagai warga negara asing yang hendak menetap di Kabupaten Sarolangun diwajibkan memiliki Kartu Izin Tinggal Menetap atau (Kitap).

” Kartu kitab ini fungsi sama seperti KTP pada umumnya, ini khusus untuk warga negera asing, warna nya pink,” kata Riduan, Selasa (19/03/2024) kepada media ini.

Riduan juga menjelaskan orang asing yang mengurus KITAB ke Dukcapil merupakan WNA dari Pakistan dan menetap di Kecamatan Pauh.

” Dia sudah menikah dengan orang Pauh, namun masih berstatus warga negara asing, makanya dia hendak netap di Sarolangun diwajibkan mengurus kartu izin tinggal menetap,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU