
KABAR SAROLANGUN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun mulai memperketat Pengawasan terhadap tahapan sosialisasi yang dilakukan partai politik maupun calon legislatif 2024 mendatang.
Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Dan Humas Bawaslu Sarolangun, Johan Iswadi mengatakan, seyogyanya dari tanggal 04-28 November 2023 ini, para caleg dan partai politik belum dibolehkan untuk berkampanye.
Dirinya sudah arahkan petugas nya dari tingkat kecamatan dan desa untuk deteksi dini dan antisipasi secara detail dilapangan kegiatan sosialisasi para caleg dan parpol seperti di tempat tertentu.
” Seperti di tempat acara pernikahan, pengajian, acara hari besar keagamaan, jika ada upaya seperti itu, kami instruksikan pada petugas kita untuk melakukan pencegahan,” kata Johan Iswadi, Selasa (14/11/2023) kepada para awak media.
Johan juga menyebut, dari ruang kosong yang sulit untuk dikawal, maka pencegahan yang harus diutamakan adalah melalui panwascam tingkat kecamatan dan tingkat desa.
” Selalu kita imbau dan instruksi kepada jajaran panwascam untuk deteksi dini, jika ada upaya seperti itu tetap diutamakan pencegahan, ketika memang ada upaya caleg dan parpol masuk kesana, kita sampaikan jangan dulu berkampanye,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap