
KABAR SAROLANGUN – Bupati Sarolangun, H. Hurmin, memimpin Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian dalam rangka Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendung Batang Asai Tahun 2025–2027 yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Sarolangun, Rabu (17/06/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun, Dwi Sugiharto, S.SIT., M.H., beserta jajaran dan sejumlah kepala perangkat daerah, Kepala Desa Kampung Tujuh Helmi, Kades Pemuncak Irwani, serta jajaran yang tergabung dalam tim pengadaan tanah.
Bupati Sarolangun Hurmin mengatakan musyawarah tersebut merupakan langkah strategis untuk mendukung percepatan pembangunan Bendung Batang Asai sebagai salah satu proyek prioritas yang diharapkan mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Sarolangun.
Dalam pelaksanaannya, proses penetapan bentuk ganti kerugian dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan kepastian hukum guna memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
” Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama ATR/BPN menegaskan komitmen untuk mempercepat seluruh tahapan pengadaan tanah secara profesional, akuntabel, dan humanis agar target pembangunan Bendung Batang Asai Tahun 2025–2027 dapat berjalan sesuai rencana serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Hurmin juga menjelaskan bahwa ganti rugi tersebut telah disepakati dengan masyarakat dengan jumlah bidang tanah 48 Persil dengan nilai mencapai Rp 3,9 Miliar dengan luas tanahnya 0,7 Hektar.
” Batangasai yang ada di Desa Pemuncak dan Desa Kampung Tujuh, ini yang diganti rugi hari ini, sudah sepakat dengan masyarakat. Selaku pemerintah kita akan mendorong itu. Yang harus diganti rugi itu bisa diganti tanah, bisa diuangkan, tapi masyarakat tadi milihnya diuangkan,” katanya.
Sementara itu, Kades Pemuncak Irwani menyambut baik atas kegiatan ini dalam rangka Penetapan Bentuk Ganti Kerugian dalam rangka Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendung Batang Asai, yang tentunya akan dapat menunjang peningkatan ekonomi masyarakat desa setempat.
” Yang diganti rugi itu tanah sama tanaman tumbuhnya Pak. Tapi sesuai dengan umurnya Pak, tanaman tumbuh, karet, sawit sesuai dengan umurnya. Kalau masalah harga sudah ada di pihak balai. Oh, tanah kami itu karena tergena oleh air, jadi tidak bisa dimanfaatkan lagi,” katanya.
” Semoga bendungan ini sukses dari awal hingga akhir, jadi bisa mengangkatkan, menunjangkan perekonomian di desa kami, umumnya di Kabupaten sarolangun. Tidak ada lagi bangunan persoalan terkait harga. Kami sudah sepakat, tadi sudah musyawarah mufakat, sudah sepakat tentang itu, ganti rugi,” kata dia menambahkan.
Penulis : A.R Wahid Harahap






