
KABAR SAROLANGUN – Bupati Sarolangun H Hurmin menyerahkan SK pemberian remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan dalam Rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, Senin (17/08/2026) di Lapas kelas IIB Sarolangun.
Kegiatan tersebut juga turut serta dihadiri Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK, M.Si, Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Letkol Inf Yakhya Wisnu Arianto, S.Sos, M.Han, Kajari Sarolangun Taufik, SH, MH, Kalapas Kelas IIB Sarolangun Ibnu Faizal, A.Md, IP, S Sos, Ketua PN Sarolangun Novarina Manurung, SH, MH.
Selain itu hadir juga Danyonif TP 896/Serumpun Pseko Letkol Inf Mansyur Her Alam, S.Tr, Mil, Sekda Sarolangun Ir Muhammad Arief, RH, MUM, Plt Kepala Kemenag Sarolangun Ali Martado, Ketua PA Sarolangun Taufik Rahman, M.HI, Ketua BAZNAS Sarolangun Imam Haramain, M.HI, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Para kepala OPD, Jajaran Lapas kelas IIB Sarolangun, Camat Sarolangun Ilham Akbar Syaihu, Para Lurah dan tamu undangan lainnya.
Penyerahan remisi umum tersebut berdasarkan surat keputusan Mentri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor pas-1453.pk.05.03 tahun 2026 tentang pemberian remisi umum tahun 2026 kepada narapidana dan pengurangan masa pidana umum tahun 2026 kepada anak binaan menteri imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2026.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika menyampaikan amanat Mentri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang mengatakan bahwa momentum peringatan kemerdekaan bukan sekedar mengenang sejarah perjuangan bangsa melainkan juga menjadi saat yang tepat untuk meneguhkan kembali komitmen kita dalam mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa sebagaimana termaktub dalam pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
” Peringatan hari ulang tahun ke-81 kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini mengusung tema Indonesia berdaulat adil dan makmur tema tersebut bukan sekedar slogan peringatan tahunan mereka cerminan arah perjalanan bangsa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” katanya.
Gerry Trisatwika menjelaskan indonesia yang adil mengandung makna bahwa hukum harus memberikan kepastian sekaligus menghadirkan keadilan yang berkeadaban, keadilan dalam sistem kemasyarakatan tidak berhenti pada kejatuhan pidana tetapi juga diwujudkan melalui proses pemindahan yang memberikan penghargaan kepada narapidana dan anak binaan menunjukkan perubahan perilaku mentaati tata tertib serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
” Oleh karena itu, remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif bukan sebagai beban masyarakat,” katanya.
Kata Wabup, setiap warga binaan memiliki hak untuk memperoleh pembinaan pendidikan pelayanan perlindungan serta hak integrasi yang dilaksanakan secara profesional akuntabel dan berkeadilan. Oleh karena itu, pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan.
” Pemerintah Negara Indonesia memberikan remisi umum bagi 173.706 Nara pidana dan 1085 pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan. Pengurangan masa pidana memiliki makna yang jauh lebih mendalam negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik,” katanya.
Ditambahkannya, bahwa Pemerintah melalui Kementerian imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi Bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana umum Bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
” Selamat kepada seluruh Narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi umum dan pengurangan masa pidana pada hari ini,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Kalapas Kelas IIB Sarolangun Ibnu Faizal memberikan cindera mata kepada Bupati Sarolangun H Hurmin yang juga di momen hari ulang tahun yang ke-51 tahun, serta Bupati Sarolangun Hurmin bersama Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika dan jajaran Forkopimda meninjau hasil produk dan kerajinan tangan warga binaan serta meresmikan klinik Pratama lapas Sarolangun.
Penulis : A.R Wahid Harahap


