spot_img

Disdikbud Sarolangun Bersama Kanwil Kemenhum Jambi Gelar Sosialisasi Perlindungan Hukum Hak Cipta

Disdikbud Sarolangun bersama Kanwil Kemenhum Jambi saat menggelar sosialisasi perlindungan hukum hak cipta

KABAR SAROLANGUN – Kantor wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Jambi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sarolangun menggelar Sosialisasi Perlindungan Hukum Hak Cipta, Rabu (29/07/2026) di Aula Kantor Disdikbud Sarolangun.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait pentingnya perlindungan hukum atas hak cipta sebagai kekayaan intelektual sekaligus memsosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Kegiatan yang mengambil tema ” Transformasi Layanan Publik dan Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan Di Kementerian Hukum ” dibuka oleh Kadis Dikbud Sarolangun, Drs H Arsyad, SH, M.Pd.I, yang diwakili Kabid Kebudayaan, Pahzan, SE dan di hadiri perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Jambi serta para peserta dari kalangan seni Sarolangun.

Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Jambi, Jumadi dalam sambutannya mengatakan dasar dari kegiatan ini UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan baru PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum RI.

” Selain menyebarluaskan informasi pentingnya perlindungan dan kepastian hukum atas hak cipta sebagai bentuk Kekayaan Intelektual di wilayah khususnya di Kabupaten Sarolangun, kegiatan ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan pemerintah yang baru tentang PNBP,” katanya.

” Kami berharap dengan kegiatan ini, Kabupaten Sarolangun siap melakukan peraturan pemerinah terbaru ini, khususnya para pencipta lagu. Sehingga karya seni yang mereka hasilkan mendapat perlindungan hak cipta sebagai bentuk kekayaan intelektual,” kata dia menambahkan.

Sementara itu, Kabid Kebudayaan Dosdikbud Sarolangun, Pahzan yang membuka sosialisasi secara resmi dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada kantor perwakilan wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Jambi yang sudah berkenan mengadakan sosialisasi ini di Sarolangun.

Menurutnya, hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

” Hak cipta itu sendiri mencakup dua hak utama yakni Hak Moral dan Hak Ekonomi,”katanya.

Dijelaskan Pahzan, Hak Moral meliputi hak untuk diakui sebagai pencipta. Dimna hak ini melekat secara abadi pada pencipta dan tidak dapat dialihkan selama hidupnya, sedangkan Hak Ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta untuk memanfaatkan karya mereka secara ekonomi.

” Didalam UU nomor 28 tahun 2014 sudah mengatur dasar hukum hak cipta di Indonesia. UU ini menggantikan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan dirancang untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi karya kreatif serta mendukung perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia,” katanya.

Terakhir ia berharap dengan sosialisasi ini para pencipta khususnya di Sarolangun mendapatkan perlindungan hukum hak cipta atas karya seni yang mereka hasilkan sekaligus membantu meningkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual di wilayah khususnya di Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

” Semoga para pencipta karya seni dan kebudayaan di Sarolangun nantinya mendaoat perlindungan kekayaan intelektual,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU