spot_img

DPRD Sarolangun Akhirnya Setujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

Tabroni Sampaikan Laporan Banggar 

Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, Bupati Sarolangun Hurmin, Waka II DPRD Dedi Ifriyansah

KABAR SAROLANGUN – DPRD Kabupaten Sarolangun akhirnya memberikan persetujuan terhadap rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026.

Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat paripurna DPRD Sarolangun tingkat II dengan agenda Laporan Banggar dan Penandatangan Kesepakatan Bersama Terhadap R-KUPA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2026, Selasa (01/09/2026) sore di Gedung DPRD Sarolangun.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, dan dihadiri 24 Anggota DPRD Sarolangun.

Dari pihak eksekutif hadir langsung Bupati Sarolangun H Hurmin, Forkopimda, Sekda Sarolangun Ir Muhammad Arief, RH, MUM, Tenaga Ahli DPRD Sarolangun, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Para Kepala OPD, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi, BM, Para pejabat eselon III dan IV, Para Camat dan Para Lurah serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani mengatakan atas nama pimpinan dan anggota DPRD Sarolangun mengucapkan terima kasih atas kehadiran saudara Bupati Sarolangun beserta bapak dan ibu Forkopimda dan seluruh tamu undangan dalam rapat paripurna hari ini.

” Berdasarkan laporan sekretaris DPRD Sarolangun ada 24 anggota DPRD dari 30 orang anggota telah menandatangani absensi dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim skor kami cabut,” kata Ahmad Jani saat menbuka rapat paripurna.

Juru bicara Banggar DPRD Sarolangun Tabroni saat menyampaikan laporan banggar
Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani saat menangani persetujuan bersama

Dalam rangkaian rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani meminta juru bicara Banggar DPRD Sarolangun untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026 yang disampaikan oleh Tabroni, SE.

Dalam laporannya, Tabroni mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, TAPD yang telah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026, untuk dibahas bersama Banggar DPRD.

Dari hasil pembahasan, Banggar DPRD Sarolangun sangat memahami betapa pentingnya dilakukan adanya perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026.

Rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026 dimana Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp1,18 triliun lebih, rancangan perubahan setelah perubahan menjadi Rp1,19 triliun lebih, bertambah menjadi Rp12,62 miliar lebih atau berubahan 1,27 persen.

” Belanja daerah sebelum berubahan 1,25 triliun lebih. Rancangan perubahan menjadi 1,29 triliun lebih bertambah menjadi 39,4 miliar lebih atau bertambah 3,4 persen. Surplus defisit sebelum berubahan defisit 70 miliar, setelah perubahan menjadi 9,673 Miliar,” katanya.

Banggar DPRD Sarolangun mengambil kesimpulan yang pada intinya rancangab perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026 telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

” Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Banggar DPRD Sarolangun pada prinsipnya, dapat menyetujui rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026, menjadi Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026,” katanya.

Usai penyampaian laporan banggar DPRD Sarolangun itu, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani mengucapkan terima kasih kepada juru bicara yang telah menyampaikan laporannya.

Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah saat menandatangani persetujuan bersama
Para anggota DPRD Sarolangun

” Untuk memenuhi azaz mufakat apakah R-KUA Dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026 untuk disahkan menjadi Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026 dapat disetujui,” kata Ahmad Jani, lalu dijawab setuju oleh anggota DPRD Sarolangun.

” Selanjutnya kita memasuki penandatanganan kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026. Alhamdulillah pada hari ini DPRD Sarolangun telah berhasil melaksanakan tugas dalam pengesahan perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026,” kata Ahmad Jani melanjutkan.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada ketua dan anggota banggar DPRD Sarolangun atas kerjasama dan kesungguhan dalam membahas rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2026 sehingga pembahasan dapat berjalan baik dan mendapatkan kesepakatan pada hari ini.

” Untuk melengkapi rangkaian rapat paripurna DPRD pada hari ini, kami mempersilahkan saudara Bupati Sarolangun untuk menyampaikan sambutannya. Demikianlah rapat paripurna DPRD Sarolangun tingkat II pada hari, dan dengan rapat paripurna hari ini saya tutup,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah dan Bupati Sarolangun H Hurmin menandatangi kesepakatan bersama tentang pengesahan perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU