
KABAR SAROLANGUN – Kepolisian resort (Polres) Sarolangun, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku supir pengangkut minyak ilegal yang rencananya akan diantarkan ke Jambi, Senin (30/01/2023).
Dalam keterangannya, Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman mengatakan dari tangan kedua terduga, masing-masing mengangkut minyak ilegal menggunakan truk tengki.
” Kami Polres Sarolangun berhasil mengungkap dua kasus ilegal driling. Dimana kasus ini kita mengamankan dua tersangka dengan BB masing-masing satu tengki truk,” katanya, didampingi Waka Polres Kompol Sandy Muttaqin dan Kasat Reskrim AKP Rendie Rienaldy, SIk.
Dijelaskan Imam, Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan dua truk tangki bermuatan lima ribu liter ton dan sepuluh ribu liter minyak ilegal itu dilakukan didaerah Kecamatan Pelawan.
” Minyak olahan sudah jadi, diambil dari tetangga Lubuk Linggau dan menurut tersangka akan dibawa ke Jambi,” katanya.
Selain itu, berdasarkan pengakuan terduga pelaku. Kapolres Sarolangun Imam Rachman menegaskan, mereka telah berulangkali melakukan aksi serupa. Lebih lanjut, pemilik termasuk pemesan minyak ilegal itu menurutnha kini tengah dilakukan pendalaman untuk diungkap.
” Tangki minyak non subsidi. Dua orang pelaku ini satu perusahaan,” katanya.
Barang Bukti berupa dua truk tangki bertuliskan PT RSE itupun kini diamankan di Mako Polres Sarolangun dan kedua terduga pelaku dikenakan ancaman sesuai dengan pasal 54 Undang-Undang migas tahun 2021 dengan ancaman hukuman penjara.
” Bahwasanya setiap orang yang meniru memasukkan gas bumi bisa di pidana atau denda 60 milyar. Untuk pidananya kurang lebih enam tahun,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap