KABAR SAROLANGUN –Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan DPRD Kabupaten Sarolangun menyepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2022, dalam rapat paripurna DPRD Sarolangun tingkat II, Selasa (20/09/2022) sore.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan bersama nota kesepakatan antara Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal, S.P,t MM, dengan Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE, Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Aang Purnama, SE dan Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan,SE.
Dalam rapat paripurna tersebut turut juga dihadiri 26 Anggota DPRD Sarolangun, Ketua Pengadilan Negeri Agama Kab. Sarolangun Sri Rezki Dwiputri, SH, MH, Perwakilan Polres Sarolangun, Para staf Ahli Bupati dan Asisten Setda Sarolangun, Para Kabag dan para kepala OPD dilingkungan Pemkab Sarolangun dan tamu undangan lainnya.
Diketahui Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari itu, dalam agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD dan Penandatangan Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (R-KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Sarolangun.
Dalam laporannya, Juru Bicara Banggar DPRD Sarolangun Drs H Fahrul Rozi, M.Si mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD Sarolangun yang telah memberikan waktu kepada Banggar DPRD untuk menyampaikan laporan terhadap R-KUA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2022.
Pihaknya juga mengapresiasi kepada jajaran penjabat bupati Sarolangun yang telah menyusun RKUA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2022 untuk dibahas bersama DPRD Sarolangun dan dijadikan sebagai KUPA PPAS sebagai dasar pengurusan rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2022
“Kami dapat memahami seluruh jawaban dan penjelasan eksekutif yang disampaikan oleh penjabat bupati sarolangun atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap R-KUA dan PPAS perubahan TA 2022, menurut hemat kami seluruh jawaban telah dapat merangkum dan menjawab semua pertanyaan dewan dalam pandangan umum fraksi,” katanya.
Selain itu, Banggar DPRD Sarolangun juga sependapat dengan eksekutif betapa pentingnya perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini, adanya penyesuaian terhadap penyesuaian struktur plapfon anggaran dan adanya Silpa yang akan digunakan pada P-APBD serta aturan PMK dalam penanggulangan inflasi.
“Secara komulatif Banggar DPRD dapat memahami sepenuhnya bahwa terjadinya kenaikan pendapatan daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp 1,12 Triliun dan setelah perubahan menjadi Rp 1,17 Triliun, dan belanja daerah dari semula ditetapkan sebesar Rp 1,215 Triliun setelah adanya perubahan menjadi Rp 1,276 Triliun atau naik sebesar Rp 60,870 Miliar,” katanya.
Fahrul Rozi juga menambahkan bahwa Banggar DPRD dapat mengerti pada nota RKUA dan PPAS perubahan TA 2022 dan hasil pembahasan bersama antara Banggar dan TAPD serta pandangan umum fraksi dan jawaban eksekutif diketahui bahwa total dana Silpa Rp 107,217 miliar.
Terdiri dari Rp 47,54 Miliar lebih sudah digunakan, pemenuhan kebutuhan wajib berupa Silpa BLUD, JKN, dana bos sebesar Rp 8,5 miliar, Silpa DAK fisik dan non fisik, Rp 17,68 Miliar, dan Silpa netto Rp 33,3 miliar lebih.
“Berdasarkan penjelasan dari proses pembahasan RKUA dan PPAS maka Banggar DPRD sarolangun bahwa rancangan KUPA dan KUA-PPAS telah sesuai dengan kriteria dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka Kami Banggar DPRD pada prinsipnya secara umum dapat menyetujui rancangan KUPA dan PPAS menjadi Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan PPAS Perubahan Anggaran Tahun 2022,” katanya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan Anggota DPRD Sarolangun yang telah memberikan persetujuan RKUA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2022 menjadi KUPA dan PPAS APBD Tahun 2022 dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Begitu juga dengan saran masukan, kritikan dan pendapat serta ide-ide yang membangun terhadap program pembangunan daerah dalam mewujudkan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sarolangun.
“Alhamdulillah dewan yang terhormat telah memberikan persetujuan terhadap R-KUA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2022 menjadi KUPA. Melalui penandatanganan kesepakatan ini membuktikan semangat kemitraan, kerjasama dan sinergitas antara legislatif dan eksekutif terjaga dengan baik,” katanya.
Henrizal juga mengatakan bahwa kedepan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sarolangun akan menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama ini dengan segera melakukan dan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
“Mudah-mudahan apa yang kita laksanakan hari ini mendapatkan ridho dari Allah SWT dan tetap memberikan perlindungan kepada kita semua dalam melaksanakan tugas,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari mengucapkan terima kasih atas kehadiran Penjabat Bupati Sarolangun, jajaran forkompinda Kabupaten Sarolangun serta undangan lainnya dalam rangka memenuhi rapat paripurna tingkat II dengan agenda Laporan banggar dan penandatanganan kesepakatan bersama terhadap R-KUA dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2922.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada juru bicara Banggar DPRD Sarolangun yang telah menyampaikan laporannya sehingga rapat paripurna ini dapat berjalan dengan lancar. Dan kita sudah menyetujui RKUA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2022 untuk disahkan menjadi Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022,” katanya.
“Acara yang berisikan rangkaian kegiatan DPRD dalam membahas RKUA dan PPAS hingga hari ini keberhasilan hari ini dapat dicapai karena bantuan semua pihak baik eksekutif maupun legislatif sehingga paripurna ini dapat berjalan lancar. Dengan mengucapkan alhamdulillahi robbil alamin, rapat paripurna hari ini kami tutup,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap