
KABAR SAROLANGUN – Perkembangan terbaru perkara pemalsuan ijazah, dengan tersangka HS alias Ucok sepakat untuk mengajukan Kasasi ke Makamah Agung.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum HS, Erick Abdullah, mengatakan bahwa hasil dari Pengadilan Tinggi beberapa waktu lalu yakni menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Sarolangun.
“Tanggal 12 Juli putusan pengadilan tinggi keluar, dan keputusannya menguatkan putusan pengadilan negeri sarolangun,” katanya, kepada awak media, Selasa (26/07/2022).
Atas putusan itu, lanjut Erik, kliennya HS dan keluarga sepakat untuk melakukan upaya hukum yakni Kasasi ke Makamah Agung.
“Kita sudah bertemu, pak Hadi Sarosa dan keluarga sepakat untuk mengajukan Kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi jambi,”katanya.
Menurutnya, upaya Kasasi dilakukan karena yang bersangkutan merasa tidak pernah melakukan pemalsuan ijazah tersebut.
“Alasanya dia (HS) merasa tidak pernah melakukan pemalsuan ijazah, tanda tangan di Ijazahnya asli dan legalisir ijazahnya juga langsung dari pihak kampus IPB. Jadi kita hanya mencari keadilan saja,”katanya.
Ia menyebutkan, pada tanggal 25 Juli 2022 pihaknya telah menyerahkan berkas untuk Kasasi ke Pengadilan Tinggi Sarolangun.
“Kemarin sudah kita serahkan ke PN berkasnya, ini juga merupakan upaya hukum kita. Karena memang, klien saya tidak merasa kalau memalsukan ijazah tersebut,”katanya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun, Erikson mengatakan, bahwa sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Sarolangun dan hasil banding di Pengadilan tinggi Jambi. Hasilnya, Pengadilan Tinggi menguatkan keputusan pengadilan negeri sarolangun.
“Artinya yang bersangkutan tetap di pidana satu tahun enam bulan,”katanya.
Soal Kasasi, Erikson mengaku sudah mempersiapkan berkas untuk tindak lanjut Kasasi. Saat ini belum diserahkan ke Pengadilan Negeri Sarolangun.
“Kita sudah menyatakan Kasasi, untuk berkasnya belum kita serahkan. Paling lambat minggu ini berkas kita serahkan ke pengadilan negeri sarolangun,”katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap