Rabu, Januari 22, 2025
BerandaDAERAHKejari Sarolangun Musnahkan 172 Barang Bukti Hasil Penanganan Perkara Inkracht Tahun 2024

Kejari Sarolangun Musnahkan 172 Barang Bukti Hasil Penanganan Perkara Inkracht Tahun 2024

Kajari Sarolangun Alfred Tasik Palullungan, Kasat Narkoba AKP Suhendri, Kadinkes Sarolangun Bambang Hermanto, Plt Kepala Bakesbangpol Sarolangun Hudri beserta jajaran terkait melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang sudah mendapatkan putusan inkracht

KABAR SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri Sarolangun melakukan pemusnahan barang bukti hasil penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau Incraht pada tahun 2024, Selasa (10/12/2024) di halaman Kantor Kejari Sarolangun.

Sebanyak 172 Barang bukti dari 64 perkara terdiri dari tindak pidana yang menyangkut orang dan harga benda (OHARDA), Tindak Pidana Narkotika, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan khusus narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara diblender hingga hancur mencair dan tak bisa digunakan kembali.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan langsung Kajari Sarolangun Alfred Tasik Palullungan, SH, MH bersama Kasat Narkoba AKP Suhendri, Kadinkes Sarolangun Bambang Hermanto, SE, MM, Kasi BB Kejari Sarolangun Eko Wahyudi, SH, Plt Kepala Bakesbangpol Sarolangun Hudri, M.Pd.I, Ketua PN Sarolangun atau mewakili beserta jajaran Kejari Sarolangun.

Kepada sejumlah awak media, Kajari Sarolangun Alfred Tasik Palullungan mengatakan bahwa penanganan perkara bisa dikatakan tuntas saat selesai dilaksanakan putusan, dan untuk perkara yang ada barang bukti setelah dilakukan pemusnahan untuk tahanan yang sudah selesai baru dikatakan penanganan perkara tuntas.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum lainnya dengan cara dibakar langsung

” Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti hasil putusan Inkracht di Kejaksaan negeri Sarolangun dengan tujuan kegiatan ini untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap secara tuntas dan optimal,’ katanya.

” Perkara yang dimusnahkan tadi itu untuk tahun 2024, oharda, narkoba ,TPUL, kalau sudah dinilai banyak dan itu dimusnahkan jadi tidak numpuk di gudang barang bukti,” kata dia menambahkan.

Alfred Tasik Palullungan juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran jajaran terkait yang telah hadir dalam acara kegiatan pemusnahan barang bukti putusan inkracht Kejaksaan Negeri Sarolangun.

Tujuan kegiatan ini untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dengan cara dibakar, diblender dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali.

” Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 64 perkara dengan total 172 barang bukti terdiri dari perkara Oharda berupa barang bukti pakaian, tojok, senjata tajam, perkakas, dll, dengan jumlah 19 perkara dan 35 barang bukti,” katanya.

” Kemudian perkara narkotika berupa sabu, ganja, pil, Bing, hp, plastik, tisu, dll, dengan 26 perkara dan 100 barang bukti, kemudian perkara TPUL berupa barang bukti pakaian, senjata tajam, dll dengan jumlah 19 perkara dan 37 barang bukti,” kata dia menambahkan.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU