Kamis, Oktober 3, 2024
BerandaDAERAHKisah Inspiratif Bapak Kali Maksum 30 Tahun Mengabdi Di Nagari/Desa Asal Pasaman,...

Kisah Inspiratif Bapak Kali Maksum 30 Tahun Mengabdi Di Nagari/Desa Asal Pasaman, Layangkan Surat Ke Gubernur Sumbar Isinya Menyayat Hati

poto kenangan Bapak Kali Maksum (Pakai baju putih), saat masih bertugas di Nagari Sontang Cubadak

PASAMAN, SUMATERA BARAT- Pemerintah Desa/Nagari sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat bawah, tentu menjadi garda terdepan dalam menjalankan program Pemerintah.

Untuk melaksanakan itu tidak lepas dari jajaran perangkat desa/nagari yang mengembang beban tanggungjawab di pundaknya untuk melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Mengenai perangkat desa/nagari, bukanlah pekerjaan yang mudah seperti membalikkan telapak tangan, melainkan dibutuhkan orang-orang yang memiliki kemampuan di bidangnya.

Pengabdian perangkat desa/nagari tentu menjadi salah satu hal yang harus dilakukan, bagaimana mendedikasikan dirinya seutuhnya untuk membawa kemajuan desa/nagari dengan program pemerintah.

Bicara pengabdian sebagai perangkat desa/nagari, salah satunya dilakukan oleh Bapak Kali Maksum, yang separuh hidupnya mengabdikan dirinya untuk desa/nagari. Betapa tidak, selama 30 tahun lamanya ia menjadi abdi nagari/desa di Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.

Kali Maksum Harahap, yang saat ini telah purna tugas dan diberhentikan karena batas usia dari pekerjaannya sebagai seorang Abdi Nagari/Desa di Nagari Sontang Cubadak itu ternyata memiliki kisah yang patut diacungi jempol.

Kisah dirinya sebagai seorang perangkat nagari tersebut bukanlah hal yang sangat mudah untuk dijalani, mengingat perjuangan dan dedikasi serta pengabdiannya sebagai perangkat nagari/Desa berlangsung selama 30 tahun lamanya, dimulai pada tahun 1992 silam.

Berbagai jabatan pun telah dilaluinya dari tahun 1992 silam hingga akhir tahun 2022 lalu, Kali Maksum awalnya menjabat sebagai Sekretaris Desa Sontang, Kecamatan Panti, (Saat ini berubah nama Nagari Sontang Cubadak) Kabupaten Pasaman, berdasarkan SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pasaman Nomor : 188.45/140/BUP-PAS/1992 yang saat itu Bupati Pasaman dijabat oleh Taufik Martha.

SK Pengangkatan Bapak Kali Maksum sebagai Sekretaris Desa Sontang pada tahun 1992

Perjalanan jenjang karir pekerjaannya di Pemerintahan Nagari/Desa pun telah acap kali dilakukan rotasi dan mutasi, Kali Maksum mengaku pernah menjabat sebagai Kepala Jorong, Pelaksana Harian Wali Nagari Sontang Cubadak, Sekretaris Nagari, hingga terkahir jabatannya sebagai Kasi Pemerintahan pada tahun 2019 s.d 2022 (Berdasarkan SK Wali Nagari Sontang Cubadak Nomor 188.45/01/SK/WN.SC/2019) hingga memasuki masa purna tugas alias diberhentikan karena batas usia 60 tahun.

” Saya dulu mulai mengabdi nagari dari tahun 1992, saat itu masih namanya Desa Sontang, Kecamatan Panti. Dan sekarang sudah beralih menjadi Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur,” kata Kali Maksum, kepada media ini, Kamis (27/06/2024) saat dibincangi media ini.

Berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dimana perangkat desa diberhentikan setelah memasuki usia 60 tahun.

Tepat pada 20 November 2022 yang lalu, Kali Maksum telah memasuki usia 60 tahun sehingga otomatis berhenti menjadi seorang perangkat desa/nagari di Pemerintahan Nagari Sontang Cubadak, dan tidak ada gaji pensiun ataupun sejenis pesangon atas pengabdiannya itu.

Usai berhenti dari perangkat Nagari tersebut, Kali Maksum kembali menjadi masyarakat biasa sebagai petani, yang memang sejak dulu selain seorang perangkat Nagari, ia juga sebagai petani sawah dari lahan yang disewa dari pemilik lahan, sementara kebun ia tak memiliki sehingga kehidupan ekonomi pun terbilang pas-pasan.

Mirisnya, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga yang memiliki 5 orang anak itu sewaktu masih menjabat seorang perangkat nagari pun banyak suka dan dukanya, sebab ia hanya mengandalkan gaji perangkat nagari/desa sembari tambahan dari hasil produksi padi sawah dari lahan yang disewa.

” Selama saya menjadi perangkat Nagari, 30 tahun lamanya, memang tahun 2007 lalu saya dapat bantuan bedah rumah, dan Amper listrik rumah. Kalau sawah, saya hanya menyewa lahan, dan tentu banyak suka dan duka dengan kondisi itu, pas-pasanlah,” kata pria kelahiran Sontang, 20 November 1962 itu.

Beliau juga menyebutkan dengan kondisi ekonomi yang pas-pasan, setelah tidak lagi sebagai perangkat Nagari/desa, dengan mengandalkan ekonomi dari hasil sewa sawah, mengaku masih memiliki hutang piutang sebagai nasabah peminjam di Bank BRI Cabang Tapus yang tidak bisa dilunasi setelah berhenti dari perangkat Nagari.

” Maka sayapun mengajukan surat permohonan kepada bapak gubernur Sumatera Barat, untuk dapat membantu saya dalam menambah modal usaha untuk nantinya bisa membayar angsuran hutang saya,” katanya.

” Saya telah berusaha dari hasil panen padi tidak bisa terlunasi dikarenakan menyewa sawah begitu juga kebun tidak memiliki lahan sama sekali, begitulah pikiran saya untuk bermohon kepada bapak gubernur Sumbar,” kata dia menambahkan.

Iapun menaruh harapan yang besar agar permohonannya kepada Gubernur Sumbar itu bisa dikabulkan. Iapun turut serta melampirkan dokumen kependudukan keluarga, SK Sekretaris Desa, SK Sekretaris Wali Nagari, hingga surat permohonan.

Tanda Pengenal saat masih bertugas sebagai perangkat nagari Sontang cubadak

Berikut petikan surat permohonan oleh Bapak Kali Maksum yang isinya menyayat hati, yang ditujukan untuk Gubernur Sumatera Barat Di Kota Padang, sebagai berikut :

Sontang, 17 Juni 2024

10 Zulhijjah 1445 H

Perihal : Permohonan Bantuan

Kepada :

Yth. Bapak Gubernur Sumatera Barat

Di

Padang

Sehubungan dengan telah berakhirnya berkifrah dan mengabdi di pemerintahan desa mulai dari tahun 1992 sampai tahun 2022 dan sekarang telah beralih ke pemerintahan nagari.

Maka tepat pada tanggal 20 November 2022 saya telah berhenti di pemerintahan di karenakan telah ber usia 60 Tahun. Sesuai dengan permendakri No 67 Tahun 2017.

Untuk itulah saya bermohon bahwa semasa saya masih mengabdi aktif di pemerintahan nagari hanya salah satu nasabah peminjam di BRI tapus untuk tambahan usaha dan kebutuhan keluarga, dan setelah saya berhenti maka angsuran/cicilan utang saya sampai saat ini belum terlunasi.

Dari itu kepada bapak saya mohon agar kiranya dapat membantu saya untuk menyelesaikan utang saya tersebut. Saya telah berusaha dari hasil panen padi tidak bisa terlunasi dikarenakan menyewa sawah begitu juga kebun tidak memiliki lahan sama sekali, begitulah pikiran saya untuk bermohon kepada bapak sebagai bahan pertimbangan bagi bapak dapat saya lampirkan:

1. Fotocopy KTP

2. Fotocopy Kartu Keluarga

3. SK Sekretaris Desa dari Bupati Pasaman

4. SK Sekretaris Nagari dari Wali Nagari

5. SK Camat

6. Rekening Bank Nagari sewaktu bertugas

7. Rekening Bank BRI Sewaktu meminjam (KUR)

8. Rekening Bank BRI Britama aktif sekarang

9. Dll

Demikian permohonan ini saya sampaikan kepada bapak untuk dapat dikabulkan. Atas perhatian dan kemurahan hati bapak saya ucapkan terima kasih.

Hormat Saya

Pemohon

Ttd

KALIMAKSUM

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU