Minggu, April 27, 2025
BerandaDAERAHLibur Dan Cuti Lebaran Dimulai 28 Maret 2025 Hingga 7 April 2025,...

Libur Dan Cuti Lebaran Dimulai 28 Maret 2025 Hingga 7 April 2025, Kepala BKPSDM Sarolangun Ingatkan ASN Tidak Menambah Libur Lebaran

Kepala BKPSDM Sarolangun Linda Novita Herawati, SH, MH saat diwawancarai

KABAR SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah menetapkan jadwal libur dan cuti lebaran hari raya idul Fitri 1446 Hijiryah/2025 Masehi.

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang akan libur selama 11 hari terhitung dari tanggal 28 Maret 2025 hingga pada 07 April 2025 mendatang, dan akan kembali masuk kerja seperti biasanya pada 08 April 2025.

Kepala BKPSDM Sarolangun Linda Novita Herawati, SH, MH mengatakan libur dan cuti lebaran ini agar dapat dimaksimalkan oleh para ASN dan TKD dengan baik, dan diperingatkan untuk tidak ada yang menambah libur.

” Untuk libur lebaran, cuti bersama mulai 28 Maret 2025 sampai 7 April 2025 dan tanggal 8 April 2025 kita sudah masuk lagi, kerja seperti biasa dan aktif. Kalau menambah libur tidak kami perkenankan, karena sudah banyak cuti yang diberikan pemerintah,” katanya, Sabtu (29/03/2025) kepada media ini.

Linda Novita Herawati juga menjelaskan untuk pegawai yang kedapatan menambah libur, akan dikenakan sanksi penegakan disiplin. Dan tidak menutup kemungkinan pada awal masuk kerja usai lebaran nanti akan dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

” Kalau mereka tidak masuk tentunya harus ada keterangannya apa. Kalau sidak, kita lihat nanti, ada perintah pak Bupati untuk melaksanakan sidak maka kita sidak, bisa juga jadi tim bapak bupati dan Wabup untuk dayang ke OPD mengecek kehadiran pegawai,” katanya.

” Sanksi apabila dilanggar disiplin, nanti kami akan bersurat ke pimpinan atau atasannya langsung, untuk memberikan teguran kalau tidak diberikan teguran oleh atasannya maka untuk jenjang yang lebih tinggi lagi yang akan melakukan teguran kepada pejabat tersebut,” kata dia menambahkan.

Diketahui, pada tanggal 28 dan 29 Maret ditetapkan sebagai cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi. Kemudian, perayaan Idul Fitri berlangsung pada 31 Maret hingga 1 April, disusul cuti bersama dari 2 hingga 7 April.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU