spot_img

Melalui Banpres 10 Miliar, BPKAD Sarolangun Cairkan 5,2 Miliar Dana Banpres Bagi BPBD dan Dinas Damkar

Plt Kepala BPKAD Sarolangun Hj Maria Susanti, SE

KABAR SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun dibawah kepemimpinan Bupati Sarolangun H Hurmin dan Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika mendapatkan kucuran dana melalui Bantuan Presiden (Banpres) Prabowo Subianto sebesar Rp 10 Miliar untuk penanganan dan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Tak disia-siakan, anggaran yang masuk ke kas daerah langsung di proses oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bagi OPD terkait yang menangani persoalan Karhutla.

Mengingat kondisi wilayah Kabupaten Sarolangun yang masih terdampak kabut asap di tengah karhutla tentu sangat diharapkan dapat diatasi dengan baik.

Plt Kepala BPKAD Sarolangun Hj Maria Susanti, SE, mengatakan bahwa sejak anggaran Banpres 10 Miliar masuk ke kas daerah pada tanggal 09 September 2026 lalu, saat itu kondisi wilayah Kabupaten Sarolangun masih tanggap darurat, maka anggaran tersebut bisa langsung digunakan.

” Se-Provinsi Jambi ini kan ada sekitar 4 kabupaten yang dapat, termasuk kita Sarolangun. Kemudian ada Tanjab Timur, Tanjab Barat, Batanghari, dan termasuk Provinsi. Kita, Kabupaten Sarolangun dapat 10 miliar dari banpres. Jadi, uang 10 miliar itu masuk sekitar tanggal 9 September kemarin, pas status kita daerah Kabupaten Sarolangun itu tanggap darurat,” katanya, Senin (19/10/2026) saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya.

Sesuai juknis bantuan presiden tersebut memang digunakan oleh OPD yang berkaitan menangani karhutla, diantaranya BPBD, Dinas Damkar maupun dinas kesehatan. Namun saat itu hanya ada dua OPD yang mengajukan pencairan anggaran yakni BPBD Sarolangun dan Dinas Damkar Sarolangun.

” Yang boleh itu kan sesuai dengan SE, itu ada juknis-juknis. Juknis untuk pemberian insentif kawan-kawan di lapangan, uang lembur, BBM dan segala macam, makan minum, dan juga peralatan-peralatan karhutla. Itu kan koordinator untuk karhutla adalah BBBD. Jadi mereka yang menghimpun, jadi bisa Damkar, bisa Dinas Kesehatan,” katanya.

Kata Maria Susanti menjelaskan BPBD Sarolangun mengajukan pencairan sekitar Rp 2,7 Miliar, dan Dinas Damkar Sarolangun mengajukan sekitar Rp 2,4 Miliar. Jadi total pengajuan pencairan mencapai Rp 5,2 Miliar yang saat ini sudah dicarikan ke dua OPD tersebut dan menunggu laporan pertanggungjawaban hingga pada 24 Oktober 2026 mendatang.

” Kalau tidak salah tanggap darurat kita itu berlaku satu bulan. Jadi sesuai dengan regulasi ketika kita tanggap darurat maka uang tersebut masuk di BTT yaitu ada di BPKAD. Jadi kawan-kawan OPD teknis mengajukan persetujuan dari kepala daerah dan mengajukan pencairannya melalui BPKAD, dan tentu saja kami memverifikasinya bersama kawan-kawan dari Inspektorat,” katanya.

Bupati Sarolangun Hurmin saat memimpin apel gabungan dan gelar pasukan siaga bencana karhutla
Tim satgas karhutla Kabupaten Sarolangun saat melakukan pemadaman api dan pendinginan di lokasi kebakaran lahan

Dengan pencarian dari dua OPD tersebut, kata Maria Susanti menambahkan tentu masih ada sisa anggaran lebih kurang Rp 4,8 Miliar. Karena kondisi daerah sudah melewati situasi tanggap darurat, maka nanti akan dilakukan pergeseran setelah perubahan untuk digunakan ke OPD-OPD terkait dalam upaya penanganan dan pencegahan Karhutla.

” Jadi ada sekitar sekarang, sisa anggaran banpres itu sekitar 4,8 yang ada di RKUD kita. Jadi ketika ini tanggap darurat sudah berakhir, maka dana tersebut, sisanya, akan kita jadikan program dan kegiatan di OPD-OPD yang bersangkutan,” katanya.

” Saat sekarang kita akan menunggu 30 hari ini, kawan-kawan, untuk membelanjakannya.

Jadi sampai dengan tanggal 24 Oktober ini. Nanti kita tagih SPJ kawan-kawan yang di lapangan, itu Damkar dan BPBD tadi untuk belanja-belanjanya tadi. Ketika ada sisa misalnya, maka mereka sisanya itu harus disetor ke kas daerah kembali,” kata dia menambahkan.

Selain itu, Maria menegaskan bahwa bantuan presiden ini tetap akan digunakan nantinya jikalau dari pencarian dua OPD tersebut masih ada sisa, hanya saja skema pencairannya berbeda ketika situasi daerah masih tanggap darurat karhutla.

” Itu kami bilang, karena kita ada, kalau Banpres ini ada dua skema, yaitu BTT dan langsung ke OPD. Tergantung status keadaan daerah waktu itu. Ya, tanggal 24 ini kita lihat mereka kan membeli apa aja tuh operasionalnya. Misalnya dari 2,7 miliar tadi habisnya 1 miliar, berarti kan ada sisa 1,7, mereka harus mengembalikan. mereka harus Setor tanggal 25, jadi setelah itu kami pergeseran setelah perubahan,” katanya.

Pergesaran ini tentu tetap kepada OPD-OPD yang berkaitan dalam penanganan dan pencegahan Karhutla, dengan harapan tentunya OPD yang menggunakan ini anggaran ini tetap mengacu sesuai dengan regulasi yang ada.

Jadi kalau Dinas Kesehatan belum mengajukan BTT kemarin saat status tanggap darurat, maka nanti bisa mengajukan di atas tanggal 24 Oktober 2025 saat pergeseran lagi setelah perubahan, dan skemanya akan berupa kegiatan di OPD.

” Harapan kami terhadapkan kawan yang telah mengajukan, ya silahkan pakai sesuai dengan regulasi. Jangan melenceng dari Juknis. Kalau BTT ini kan bukan PBJ, jadi ketika mereka harus membeli, harus membeli cepat. Berbeda dengan penggunaan anggaran biasa melalui proses PBJ apabila dalam pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU