KABAR SAROLANGUN – Satreskrim Polres Sarolangun berhasil membekuk satu orang pelaku tindak pidana penyekapan terhadap korban, Minggu (31/07/2022) di rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun.
Dalam keterangan Waka Polres Sarolangun Kompol Sandy Muttaqin, saat Konfrensi pers, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula saat keluarga korban melaporkan melalui aplikasi WhatsApp Bantuan Polisi Disico Polda Jambi.
Atas laporan tersebut, Polres Sarolangun kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku yang berinisial PA dan mengamankan korban berinisial YA untuk di proses lebih lanjut.
“Kita mengamankan satu orang pelaku berinisial PA penyekapan terhadap korban berinisial YA, berawal dari laporan bantuan polisi Disico Polda Jambi,” katanya, didampingi Kasat Reskrim AKP Rendie Rienaldi, Sik, dan Kasi humas Iptu Riendradi, Selasa (02/08/2022) di Mapolres Sarolangun.
Kata Waka Polres, kejadian penyekapan tersebut bermula pada 22 Juli 2022 yang lalu, korban dijemput oleh pelaku bersama satu rekan lainnya inisial B, menjemput korban untuk menagih hutang yang sudah delapan bulan.
Kemudian pelaku membawa korban menuju jambi, untuk menemui salah satu kerabat guna untuk membantu melunasi hutang korban kepada pelaku.
Setelah dari Jambi, korban dibawa pelaku dan ikut satu orang rekan pelaku lainnya menuju Bangko, di rumah keluarga dekat pelaku. Dan kemudian menuju sarolangun tempat pelaku PA berada.
“Pada tanggal 31 Juli 2022 pada hari Minggu, laporan warga ditanggapi, kita menuju ke rumah pelaku di kelurahan gunung kembang dan mendapati korban serta pelaku di rumah tersebut
Dan kemudian kita berhasil mengamankan pelaku dan korban untuk dibawa ke polres Sarolangun,” katanya.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, bahwa penyekapan ini terhadap korban dengan motif hutang piutang antara korban dengan pelaku sebesar Rp 31 Juta. Uang tersebut direncanakan untuk keperluan bisnis ikan, bahwa korban menjanjikan bisa mengirimkan ikan dan untuk dijual di daerah Bangko.
“Motif karena masalah hutang piutang dan korban sudah disekap selama 8 hari dari 22 Juli 2022 hingga 31 Juli 2022. Korban ini asli kerinci, cuman mempunyai istri berdomisili di daerah provinsi Aceh. Dan pelaku warga Bangko dan Jambi,” katanya.
“Korban, saat kita temukan di rumah pelaku dalam keadaan sehat dan tidak ada tanda-tanda kekerasan, dan saat di rumah bebas melakukan apa saja tapi dalam pengawasan pelaku. Cuman, pada saat di Jambi, menurut keterangan pelaku, bahwa korban berusaha lepas cuman korban kembali diamankan pelaku,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi sesuai pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 8 tahun.
“Satu orang diamankan dan dua orang lainnya masih menjadi saksi, dan keterangan pelaku bahwa dua orang ini hanya sebatas menemani,” katanya.
Iapun menghimbau kepada masyarakat jika menemukan tindak pidana kriminal ataupun sejenisnya, saat ini Polda Jambi telah menyediakan layanan bantuan polisi melalui WhatsApp dengan nomor 0853-60-555-222 selama 24 jam.
” Dan kalau ada pengaduan masyarakat silahkan dihubungi bantuan polisi melalui aplikasi whatsApp Polda Jambi, dan akan cepat ditanggapi oleh pihak kepolisian. Syarat pelaporan bisa melampirkan lokasi, bukti Poto, dikirim melalui wa,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap