KABAR SAROLANGUN – Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus pembunuhan secara sadis anak dibawah umur, berinisial A berusia 14 tahun asal Desa Kampung Tujuh, Kecamatan Cermin Nan Gedang.
Pelaku diketahui berinisial A alias W (43) ditangkap tak berselang lama setelah kejadian pembunuhan tersebut yang terjadi di perkebunan sawit desa Kampung Tujuh Kecamatan Cerminan Gedang Kabupaten Sarolangun pada Sabtu lalu tanggal 4 Maret 2023.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK dalam keterangannya Kamis (09/03/2023) menjelaskan bahwa sebelum kejadian pembunuhan tersebut pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023, pukul 07.00 wib korban dan orang tuanya tiba di kebun, kemudian korban pulang kerumah sendirian.
Selanjutnya pukul 12.00 Wib orang tua korban pulang namun tidak bertemu dengan korban padahal sudah seharusnya ada di rumah setelah mengantar ke kebun.
Kemudian orang tua Korban berfikir bahwa korban berbelanja kepasar, pukul 15.00 Wib orang tua korban menghubungi kakak korban, namun kakaknya juga belum bertemu dengan korban.
Sehingga ayah korban bersama menantunya dan warga setempat melakukan pencarian menyisir jalan kebun sawit, sampai akhirnya ditemukan motor korban.
Pencarian dilanjutkan mencari diseputaran motor korban, alhasil sekitar 15 meter dari motor korban, ayah korban melihat baju warna pink dibawah tumpukan kayu dan ranting. Lalu diangkat, ayah korban melihat korban sudah tidak bernyawa lagi dengan posisi melengkung dan posisi celana melorot sebatas lutut.
” Kemudian dibantu warga yang berdatangan, korban dibawa kerumah sakit Umum Daerah Sarolangun,” Kata Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Bastari Yusuf, SH, Iptu Cindo Kottama, S.TRK, Kapolsek Limun AKP Adi Prayitno, SH
Dari keterangan Pelaku, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku melakukan perbuatan pembunuhan tersebut karena korban melakukan perlawanan saat pelaku memperkosa korban. Setelah membunuh korban, pelaku lantas meninggalkan korban dengan menutup tumpukan kayu dan ranting.
” Menurut keterangan Pelaku, dia menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala korban dengan kayu kemudian menggorok leher korban dengan senjata tajam jenis Parang. Alhamdulillah Atas Izin Allah, pada Senin tanggal 06 Maret 2023 pukul 17.30 Sat Reskrim, Polsek Limun bersama Warga desa Sdr.Helmi dan Warsito dan lainnya dapat menangkap pelaku di pondok sawit warga tidak jauh dari TKP pembunuhan,” katanya.
Diakhir keterangan press release, AKBP menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan UU RI No.17 tahun 2016 pasal 81 ayat 1 atau 5 Jo pasal 76.D dan KUHPidana Pasal 338, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
” Pelaku diancam minimal hukuman 10 tahun penjara, maksimal hukuman mati,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap