Sabtu, Januari 18, 2025
BerandaDAERAHPelantikan 9 Jabatan Kepala OPD Masih Menunggu Izin Kemendagri, PJ Sekda Sarolangun...

Pelantikan 9 Jabatan Kepala OPD Masih Menunggu Izin Kemendagri, PJ Sekda Sarolangun : Kita Lakukan Sesuai Tahapan

PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si saat diwawancarai awak media

KABAR SAROLANGUN – Dalam rangka pengisian kekosongan di 9 Jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Sarolangun, telah dilakukan Seleksi Terbuka (Selter) beberapa waktu yang lalu.

Tiga nama besar dari pelaksanaan Selter untuk mengisikan jabatan di masing-masing OPD yang kosong tersebut telah diketahui dan sudah diajukan permohonan izin ke Kemempan RB dan Mentri Dalam Negeri oleh PJ Bupati Sarolangun Dr Bahri, S.STP, M.Si.

” Tentu kita akan sesuai aturan, ketika sudah mendapatkan hasil lelang kita laporkan ke Kemempan RB, dan kita telah dapatkan izin dari Kemenpan RB untuk dilakukan pelantikan,” kata PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, kepada media ini, Jumat (20/12/2024).

Dedy Hendry menjelaskan selain izin dari Kemenpan RB, Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah, harus meminta persetujuan juga dari Kementrian Dalam Negeri (Mendagri).

Untuk rekomendasi dari Mendagri, masih dalam proses, setelah izin diterima, kata Dedy Hendry, pihaknya akan langsung melakukan pelantikan pejabat di 9 Jabatan kepala OPD tersebut karena selain terlalu lama kosong, juga untuk meningkatkan kinerja OPD.

” Kita meminta izin Kemendagri, karena Bupati kita Penjabat dan kita akan lakukan sesuai dengan tahapan dan proses. Segera begitu kita dapatkan persetujuan kemempan RB dan Kemendagri, tentu kita akan lakukan pelantikan, sesuai komitmen bapak Penjabat Bupati,” katanya.

Kesembilan jabatan Kepala OPD Tersebut, yakni (1) Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, (2) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (3) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, (4) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, (5) Kepala Dinas Perhubungan.

Kemudian (6) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, (7) Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, (8) Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dan (9) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU