Sabtu, Januari 18, 2025
BerandaDAERAHPemkab Sarolangun Gelar Monitoring dan Evaluasi PPID Pelaksana Bersama Komisi Informasi Provinsi...

Pemkab Sarolangun Gelar Monitoring dan Evaluasi PPID Pelaksana Bersama Komisi Informasi Provinsi Jambi

Staf Ahli Bupati Sarolangun H Juddin, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi, Kabid IKP Diskominfo Sarolangun Muhammad Iqbal dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi Zamharir

KABAR SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sarolangun melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pejabat Pengelolaan Informasi Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, Kamis (19/12/2024) di Ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun.

Kegiatan tersebut dibuka oleh PJ Bupati Sarolangun Dr Bahri, S.STP, M.Si diwakili Staf Ahli Bupati Sarolangun Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H. Juddin, S.Ag, yang dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, S.P.M.Sos, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi, Zamharir, S.HI., M.H., C.Med, Kabid IKP Diskominfo Sarolangun, H. M. Iqbal, S.E., M.M., serta seluruh admin PPID Pelaksana di Kabupaten Sarolangun.

Dalam sambutannya, Staf Ahli Bupati Sarolangun, H. Juddin, mengatakan bahwa pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat mewujudkan tercapainya peningkatan kualitas PPID yang responsif, cepat dan tuntas dalam melayani masyarakat, tercapainya PPID yang informatif dalam menyampaikan setiap informasi publik kepada masyarakat dan terwujudnya pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik sebagai budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kabupaten Sarolangun.

” Atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun saya mengucapkan terima kasih sekaligus menyambut baik atas diadakannya kegiatan ini. Pemkab Sarolangun tentu berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem informasi yang terbuka, agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah,” katanya.

Poto bersama

Disamping, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, mengatakan bahwa masih ada beberapa kendala yang dihadapi oleh Badan Publik dalam mewujudkan keterbukaan informasi.

Di antaranya adalah pola pikir sebagian pimpinan Badan Publik yang masih menganggap keterbukaan informasi bukanlah hal yang penting, serta komitmen yang masih rendah terhadap kewajiban pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

” Juga ditemukan koordinasi internal PPID Badan Publik yang belum optimal, keterbukaan informasi yang belum menjadi budaya, dan regulasi yang belum maksimal dalam mendukung peran PPID. Maka kedepan, perlunya anggaran untuk peningkatan kapasitas PPID agar pelaksanaan keterbukaan informasi lebih efektif,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi, Zamharir, S.HI mengatakan jika berbicara mengenai sengketa informasi publik, dapat dijelaskan bahwa sengketa informasi terjadi apabila pemohon merasa tidak puas dengan tanggapan Badan Publik terhadap permohonannya.

Ketidakpuasan ini dapat muncul jika Badan Publik tidak memberikan informasi yang diminta dalam waktu yang sesuai atau jika permohonan penyelesaian sengketa tidak ditanggapi dalam waktu 30 hari kerja.

” Proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui persidangan di Komisi Informasi, yang akan menentukan apakah pemohon berhak menerima informasi yang diminta atau tidak,” katanya.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran PPID di setiap instansi pemerintah, serta menegaskan komitmen Kabupaten Sarolangun dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan

Kegiatan tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk kebersamaan dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sarolangun.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU