
KABAR SAROLANGUN- Pasca penetapan DCT, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun sudah melaksanakan kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) terhadap Caleg di Kabupaten Sarolangun.
Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Dan Humas Bawaslu Sarolangun, Johan Iswadi mengatakan, kegiatan penertiban APS oleh Bawaslu terhitung sejak tanggal 11 November hingga hari ini sudah 80 persen dilakukan pihak Bawaslu.
” Bawaslu dan pihak terkait, beberapa waktu lalu memang sudah melakukan penertiban APS di Kabupaten Sarolangun. Secara umum penertiban APS sudah 80 persen kita lakukan,” kata Johan Iswadi, kepada para awak media, Selasa (14/11/2023) di sela kesibukannya.
Dari 20 persen yang tersisa akan diselesaikan dalam waktu yang berjalan, karena belum ditertibkan semua nya seperti di tempat yang jauh dan didalam gang.
” Nanti pasca jadwal kampanye ditetapkan, baliho yang dipasang adalah baliho yang difasilitasi oleh KPU dan caleg secara individu tidak boleh memasang apk atau baliho sendiri sendiri,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap