KABAR SAROLANGUN- Hampir semua jabatan Kepala Desa di Kabupaten Sarolangun dipastikan diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun.
Menyikapi hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sarolangun segera kebut proses untuk pengukuhan masa jabatan nya.
Kepala PMD Kabupaten Sarolangun Mulyadi, S.Sos menyebut, undang-undang tentang perpanjangan masa jabatan kades sudah diresmikan. Hingga kini pihaknya masih menunggu regulasi Kemendagri, Pergub dan perbub nya.
” Secepatnya kami proses, paling lambat bulan September 2024, sesuai habis masa jabatan Kades yang di lantik 2018 yang lalu,” kata Mulyadi, Selasa (25/06/24).
Muliyadi juga menjelaskan bahwa jabatan kades yang akan dilakukan pelantikan perpanjangan yaitu jabatan kades yang akan habis di tahun 2024.
” Rencana yang habis masa jabatan tahun 2024 saja,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap