KABAR SAROLANGUN –Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc mengajak seluruh masyarakat Sarolangun untuk memanfaatkan momentum program Pemutihan pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Sarolangun.
Hal itu dikatakannya, saat membuka Pawai karnaval pembangunan dalam memeriahkan HUT RI Ke-79 Tahun 2024, Minggu (18/08/2024) di Laman Basamo Sriwijaya.
Bahkan Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri beserta jajaran forkopimda Sarolangun melakukan penyebaran brosur program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
” Sesuai arahan bapak gubernur menyampaikan kepada masyarakat untuk momen pemutihan pajak kendaraan bermotor, kita mensosialisasikan dan kita menyebarkan selebaran agar masyarakat memanfaatkan pemotongan pajak gratis bagi kendaraan bermotor dari 19 Agustus 2024 sampai 30 September 2024 mendatang jadi lebih kurang 1,5 bulan,” katanya.
Menurutnya, program itu dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79.
Bertajuk Gebyar Kemerdekaan pemutihan pajak kendaraan ini, dimulai tanggal 19 Agustus hingga 30 September 2024. Bagi kendaraan bermotor pajak mati sudah bertahun-tahun, cukup bayar dua tahun,” kata Bachril Bakri.
Program pemutihan pajak kendaraan kali ini juga bebas denda PKB, diskon pokok pajak, bebas denda pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, dan bebas pajak progresif.
Adapun syarat dan ketentuannya : 1). Pembebasan Pokok Pajak (Kendaraan yang Pajaknya mati selama Dua Tahun sampai Lima Belas Tahun keatas cukup bayar Dua Tahun), 2). Pembebasan Sanksi Administratif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
3). Pembebasan Pokok dan Sanksi Admin- istratif BBNKB II untuk permohonan Balik Nama dalam daerah dan luar daerah,4). Pembebasan Denda SWDKLLJ yang ter- tunggak untuk tahun yang lewat (tahun lalu dan tahun tahun lalu) sebesar 100%.
5) Pembebasan Pokok dan Sanksi Adminis- tratif BBNKB Lelang (Lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, Kendaraan dinas pemerintah, Pe- rusahaan pembiayaan/Leasing). 6) Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo, 7) Pembebasan Pajak Progresif untuk kepemilikan kendaraan R4 lebih dari satu kendaraan.
Adapun dokumen yang harus disediakan ; Untuk Balik Nama, meliputi ;KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik dan Kwitansi Pembelian, sedangkan Untuk Perpanjangan Tahunan, meliputi KTP Asli dan STNK Asli.
Penulis : A.R Wahid Harahap