KABAR SAROLANGUN – Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc menghadiri kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM lembaga Penyedia Layanan Perlindungan dan Penanganan Bagi Anak yang Memerlukan Perlakuan Khusus (AMPK) Tingkat Kabupaten/Kota, Kamis (20/06/2024) di Aula Nafiti Hotel Sarolangun.
Kegiatan tersebut dihadiri Plh Kepala DP3A Sarolangun H Juddin, S.Ag, diwakili Kabid Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak Hj Mislawati, S.Pd, M.Si, Staf Penyedia Layanan Bagi Anak Seluruh Instansi Kab. Sarolangun, Nara sumber dari Provinsi Jambi Agus Santoso SE.ME dan ibu Susi Azwar Fasilitator Nasional Sekolah Ramah Anak, Puluhan peserta kegiatan instansi, dinas, RSUD dan Puskesmas.
Dalam laporannya, Plh Kepala DP3A Sarolangun H Juddin melalui Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Hj Mislawati mengatakan pelatihan konvensi Hak Anak ini adalah pelatihan yang dilaksanakan bagi staf dinas instansi yg melakukan pelayanan langsung bagi anak untuk memberikan hak-haknya baik ditempat khusus untuk anak disabilitas ataupun  di tempat umum untuk anak normal lainya.
” Tidak terkecuali untuk anak disabilitas, seperti di Sekolah, di Rumah Sakit, di Mold pelayanan publik, di kantor, dijalan sehingga kebutuhan anak dapat terpenuhi terlayani dengan semaksimal mungkin sesuai dengan kebutuhannya,” katanya.
Pelayanan hak anak ini meliputi jalur penyebrangan( zebra Croos) di depan sekolah yang dipinggir jalan, jalur kursi Roda bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) jarak tangga dalam pembangunan Gedung, Ruang Menyusui di setiap kantor/ ruang baca tempat umum lainnya, pelayan akta, Pelayanan KIA di Dinas Dukcapil, ruang bermain Anak di puskesmas.
Dengan terpenuhinya hak-hak dan kebutuhan anak dengan baik artinya Kabupaten Sarolangun akan menjadi Kabupaten Layak Anak, sehingga Anak terlindungi Indonesia Maju, menuju Indonesia Hebat di tahun 2045.
” Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari yang di isi ole 2 orang Nara sumber dari Provinsi Jambi yang sudah bersertifikat Konvensi Hak Anak oleh Kementrian PPPA pusat,” katanya.
Dalam kegiatan ini setiap peserta langsung diberikan sertifikat sebagai bukti Staf Pemberi Layanan Terhadap Anak dari semua bidang Kabupaten Sarolangun telah Terlatih Konvensi Hak Anak (KHA).
Sementara Itu, Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri dalam kesempatan itu mengatakan bahwa saat ini di Wilayah Kabupaten Sarolangun sejumlah kasus anak yang menjadi korban kekerasan sering terjadi. Kekerasan yang menimpa anak berupa kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga dieksploitasi secara ekonomi dan seksual.
Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan. Anak yang merupakan penerus estafet kepemimpinan bangsa di masa depan seharusnya bisa menikmati masa kanak-kanak dengan sewajarnya.
” Maka, pelatihan dan bimbingan teknis bagi para pihak terkait dalam upaya perlindungan anak, untuk meningkatkan kapasitas konvensi hak bagi anak, intinya bagi anak yang mempunyai perlakuan khusus,” katanya.
Menurutnya, anak-anak yang menjadi korban kekerasan itu masuk dalam kategori Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK). Berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2021, Tentang Perlindungan Khusus Anak, Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah, dan Lembaga Negara lainnya wajib melaksanakan perlindungan khusus untuk anak.
Menurutnya, dengan perlindungan itu adalah upaya negara untuk mengembalikan hak anak AMPK menjadi anak yang sewajarnya.
” Dan Alhamdulillah saya berharap para terkait melakukan tugasnya dengan baik sehingga anak-anak Sarolangun bisa berkembang dan tumbuh dengan baik menuju Indonesia emas 2045,” katanya.
” Harapan saya bagaimana agar anak-anak di Sarolangun ini bisa tumbuh baik, berkualitas dan berdaya saing, dan kita berikan pelayanan yang baik dengan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh anak,” kata dia menambahkan.
Perlindungan khusus AMPK dilakukan melalui upaya pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari keluarga tidak mampu; dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
Penulis : A.R Wahid Harahap