Jumat, Januari 24, 2025
BerandaDAERAHPlt Kepala Bakesbangpol Hudri Hadiri Sosialisasi Keimigrasian Tentang TPPO Bersama Imigrasi Kelas...

Plt Kepala Bakesbangpol Hudri Hadiri Sosialisasi Keimigrasian Tentang TPPO Bersama Imigrasi Kelas I Jambi 

Plt Kepala Bakesbangpol Sarolangun Hudri saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi keimigrasian

KABAR SAROLANGUN – Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sarolangun Hudri menghadiri  kegiatan Sosialisasi Keimigrasian bersama kantor Imigrasi Kelas I Jambi Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pengukuhan Desa Binaan Imigrasi Jambi Di Kabupaten Sarolangun, Kamis (01/08/2024) di Aula Hotel Abadi Sarolangun.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi Ari Febrianto, S.S, MM, Kasi TIKKIM Imigrasi Jambi Dendi Surya Agung Nugraha, Camat Singkut M. Dahlan, Kades Sendang Sari serta puluhan peserta sosialisasi.

Plt Kepala Bakesbangpol Sarolangun Hudri dalam sambutannya mengapresiasi kepada Kantor imigrasi kelas I Jambi yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi keimigrasian tentang tindak pidana perdagangan orang serta adanya satu desa binaan di Kabupaten Sarolangun langsung dari kantor imigrasi kelas I Jambi.

” Tentu itu langkah strategis dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang, dan dimana bukan hanya imigrasi yang punya peran tapi juga pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat. Mudah-mudahan desa Sendang sari yang dijadikan sebagai desa binaan kantor imigrasi Jambi dapat menjadi contoh bagi desa lainnya,” katanya.

Poto bersama

Hudri pun berharap kedepan tidak hanya di satu desa di Kabupaten Sarolangun yang menjadi Desa Binaan terkait keimigrasian namun melakukan akan ada desa-desa berikutnya menjadi binaan imigrasi kelas I Jambi.

” Tindak pidana perdagangan orang adalah jenis kejahatan yang luar biasa sehingga perlu mendapatkan perhatian. Upaya kedepan tentu untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat,” katanya.

Hal itu sebagian dalam amanat UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, Undang-Undang tentang keimigrasian, Permenkumham, Surat Keputusan Kantor imigrasi kelas I Jambi tahun 2024 tentang penentuan tim imigrasi tentang pembentukan desa binaan imigrasi.

” Ini langkah strategis dalam upaya pencegahan Tppo dan penyeludupan manusia, kemudian desa binaan imigrasi diharapkan bisa jadi contoh bagi desa lain dalam upaya pencegahan Tppo. Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Sarolangun tentang keimigrasian,” katanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi Ari Febrianto mengatakan kegiatan ini wujud kerjasama dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Kejahatan ini luar biasa dan sering melibatkan jaringan internasional yang kompleks sehingga memerlukan kerjasama semua pihak termasuk masyarakat.

” TPPO adalah kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hak asasi manusia tetapi juga merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan langkah-langkah dalam pencegahan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” katanya.

” Dengan adanya desa binaan, kami berharap ada sinergitas yang kuat antara imigrasi dengan masyarakat dari ancaman tindak pidana perdagangan orang,” kata dia menambahkan.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU